Breaking News

Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Prosedur Normal atau Keistimewaan?

Teddy Indra Wijaya 

D'On, Jakarta
– Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) menuai sorotan. Pasalnya, prosedur kenaikan pangkat di lingkungan militer umumnya memiliki aturan yang ketat, dengan jadwal yang jelas dan standar yang harus dipenuhi. Namun, dalam kasus Teddy, percepatan ini memicu pertanyaan, terutama dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Aturan Kenaikan Pangkat di TNI

Dalam sistem kepangkatan TNI, kenaikan pangkat bagi perwira menengah seperti Mayor ke Letkol biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Aturan ini berlaku bagi mayoritas prajurit, kecuali bagi perwira tinggi yang bisa dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

TB Hasanuddin pun mempertanyakan apakah KPRP merupakan mekanisme yang berlaku umum atau justru hanya diterapkan untuk individu tertentu.

"Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini tampaknya tidak sesuai dengan aturan yang biasa diterapkan. Apakah KPRP ini hanya berlaku untuk Teddy, atau bisa diterapkan kepada seluruh prajurit?" kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi diskresi dalam pengambilan keputusan di lingkungan TNI, yang mungkin membuka ruang bagi perlakuan khusus terhadap individu tertentu.

Surat Perintah Panglima TNI

Dasar hukum kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Perintah Panglima TNI dengan Nomor Sprin/674/II/2025, yang menyebutkan bahwa Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet RI, memperoleh kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol.

Dokumen tersebut juga merujuk pada:

  1. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
  2. Peraturan KSAD Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
  3. Keputusan KSAD Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

Kendati demikian, tak semua pihak yakin bahwa mekanisme ini berlaku universal bagi seluruh prajurit.

Tanggapan Resmi TNI AD

Menanggapi kontroversi ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Inf Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah melalui prosedur yang sah.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul. Kenaikan pangkat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan juga dasar perundang-undangan yang ada," ujar Wahyu.

Menurutnya, secara administratif dan hukum, kenaikan pangkat tersebut tidak memiliki celah pelanggaran karena semua persyaratan sudah terpenuhi.

Percepatan Pangkat: Hak Istimewa atau Kebijakan Umum?

Kenaikan pangkat di lingkungan militer adalah hal yang sangat terstruktur dan berbasis prestasi serta kebutuhan organisasi. Namun, dalam kasus Teddy, ada indikasi percepatan yang tidak biasa, yang membuat publik bertanya-tanya apakah hal serupa bisa berlaku bagi prajurit lain atau hanya bagi individu dengan jabatan strategis tertentu.

Pertanyaan lainnya, apakah percepatan ini murni keputusan berbasis aturan, atau ada faktor lain yang memengaruhinya?

TB Hasanuddin menegaskan perlunya keterbukaan dalam setiap keputusan strategis di TNI. Baginya, transparansi adalah kunci untuk memastikan bahwa militer tetap profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.

"Kalau ini bisa dilakukan kepada satu orang, berarti bisa juga kepada yang lain. Kalau tidak, maka publik berhak mempertanyakan," tegasnya.

Implikasi ke Depan

Jika kebijakan KPRP ini mulai diterapkan lebih luas, maka sistem kepangkatan TNI berpotensi mengalami perubahan yang signifikan. Namun, jika kebijakan ini hanya diterapkan dalam kasus tertentu, maka transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan prajurit.

Apakah ini merupakan awal dari reformasi sistem kepangkatan di TNI, atau justru bentuk dari ketidakadilan dalam birokrasi militer? Jawaban dari pertanyaan ini kini berada di tangan para pemangku kebijakan di lingkungan TNI dan pemerintah.

(Mond)

#TeddyIndraWijaya #TBHasanuddin #Nasional