Kisah Pelarian Cinta Berujung Jeruji Besi: Siswi SMK Asal Tilatang Kamang Dibawa Kabur Kekasih ke Batam
Pelaku AR yang Melarikan Siswi SMK Asal Tilatang Kamang ke Batam Berhasil Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi
D'On, Bukittinggi – Sebuah kisah pelarian cinta yang semula dianggap sebagai kasus orang hilang berujung pada pengungkapan mengejutkan. YA, seorang siswi SMK asal Tilatang Kamang, Sumatera Barat, yang sebelumnya dilaporkan menghilang, ternyata ditemukan di Batam bersama seorang pria yang diketahui sebagai kekasihnya, AR (21), warga Kota Padang.
Penemuan YA bukan hanya mengungkap keberadaannya, tetapi juga membuka fakta bahwa ia telah dibawa kabur oleh AR. Lebih mengejutkan lagi, dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri selama pelarian mereka.
Pelarian Berujung Penangkapan
Kasus ini bermula ketika keluarga YA melaporkan kehilangan putri mereka. Kekhawatiran keluarga meningkat setelah YA tak kunjung pulang dan sulit dihubungi. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bukittinggi yang menangani kasus ini akhirnya berhasil melacak keberadaan YA dan AR di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan bantuan jajaran Polresta Barelang, keduanya berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Pasir Putih, Batam.
Setelah diamankan, polisi segera membawa YA dan AR kembali ke Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Sesampainya di Bukittinggi pada Kamis malam, AR langsung ditahan, sementara YA mendapat pendampingan untuk memastikan kondisinya, termasuk pemeriksaan medis guna mengonfirmasi keterangan yang diberikan AR terkait hubungan mereka.
Cinta yang Berbatas Hukum
Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, membenarkan penangkapan sepasang kekasih tersebut. “Betul, setelah melalui penyelidikan yang cukup panjang, kami akhirnya mengamankan keduanya di Batam dengan bantuan Polresta Barelang. Keduanya sudah berada di Bukittinggi untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar AKP Anidar saat dikonfirmasi, Jumat (14/3).
Menurut AKP Anidar, meskipun YA dan AR mengaku menjalin hubungan secara suka sama suka, hal ini tetap tidak bisa dibenarkan secara hukum. “Dalam hukum, ada batasan yang harus dipatuhi, terutama ketika salah satu pihak masih di bawah umur,” tegasnya.
Selain dugaan membawa kabur anak di bawah umur, pengakuan AR bahwa mereka telah melakukan hubungan suami istri semakin memperberat kasus ini. Namun, polisi masih menunggu hasil visum terhadap YA untuk memperkuat bukti.
Jeratan Hukum Menanti AR
Perjalanan cinta yang berujung pada pelarian ini kini menghadapkan AR pada ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, AR bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa batasan hukum tetap berlaku meskipun ada unsur perasaan di dalamnya. Cinta yang seharusnya memberi kebahagiaan kini berubah menjadi beban berat yang harus ditanggung oleh AR, sementara YA harus menghadapi dampak psikologis dari peristiwa yang dialaminya.
Polisi terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian mereka. Sementara itu, keluarga YA berharap agar putri mereka bisa segera pulih dari pengalaman yang dialaminya dan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa cinta tanpa memahami batas hukum bisa berakhir dengan konsekuensi yang serius.
(Mond)
#Peristiwa #Hukum