Kontroversi Jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab: Perlukah Mundur dari TNI?
Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo
D'On, Jakarta – Polemik mengenai posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) terus menjadi perbincangan hangat. Di tengah perdebatan mengenai statusnya sebagai perwira aktif TNI yang menjabat di posisi sipil, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari institusi TNI.
Pernyataan ini disampaikan Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, jika merujuk pada regulasi yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi Letkol Teddy untuk melepas status militernya meskipun kini mengemban tugas di lingkungan sipil.
Dasar Hukum: Seskab di Bawah Sesmilpres
Jenderal Maruli menjelaskan bahwa jabatan Seskab kini berada di bawah naungan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Hal ini berbeda dari sebelumnya, di mana posisi tersebut setara dengan kementerian atau lembaga.
"Seharusnya, kalau berdasarkan aturan yang ada, tidak harus mundur," ujar Maruli. Ia juga menambahkan bahwa Sesmilpres sejak awal selalu dipimpin oleh perwira aktif berpangkat Mayor Jenderal dan didukung oleh personel TNI dan Polri dalam berbagai posisi eselon.
Lebih lanjut, Maruli mengacu pada pernyataan juru bicara kepresidenan yang menegaskan bahwa perubahan status Seskab ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau merujuk pada Perpres, Seskab memang berada di bawah Sesmilpres. Sesmilpres sendiri sejak dulu dipimpin oleh perwira tinggi berbintang dua, dan tidak ada aturan yang mewajibkan mereka pensiun lebih dulu," jelasnya.
Tidak Masuk 15 Kementerian dan Lembaga, tetapi Jadi Pengecualian
Maruli juga mengakui bahwa Seskab atau Sesmilpres tidak termasuk dalam daftar 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki oleh prajurit aktif TNI. Namun, ia menegaskan bahwa Sesmilpres selalu menjadi pengecualian karena posisinya yang memang secara historis diisi oleh perwira aktif.
"Sesmilpres itu memang sejak dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sementara sekretarisnya berasal dari kepolisian. Tidak ada yang keluar dari korps militer maupun kepolisian untuk menduduki posisi tersebut," tegasnya.
Panglima TNI: Jabatan Seskab Kini Setingkat Eselon II
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subianto, turut memperkuat pernyataan KSAD. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang secara tegas menyatakan bahwa posisi Seskab saat ini berada di bawah Sesmilpres.
"Ini jabatan Seskab sekarang itu eselon II. Eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang satu," ujar Agus.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa posisi Seskab bukan lagi setara dengan menteri atau kepala lembaga, melainkan lebih rendah, setara dengan pejabat struktural di kementerian atau lembaga negara lainnya.
Polemik dan Kritik
Meskipun pernyataan dari para petinggi TNI menegaskan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur, polemik tetap bergulir. Sejumlah pihak menyoroti bahwa jabatan di ranah sipil semestinya tidak diisi oleh perwira aktif, demi menjaga prinsip netralitas dan supremasi sipil dalam pemerintahan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa meskipun ada dasar hukum untuk mempertahankan status Letkol Teddy sebagai perwira aktif, keputusan ini bisa menjadi preseden bagi militer yang semakin terlibat dalam urusan sipil.
"Jika posisi Seskab dibiarkan dijabat oleh perwira aktif, bukan tidak mungkin ke depan akan ada lebih banyak posisi sipil yang diisi oleh anggota militer, yang pada akhirnya bisa mengaburkan batas antara pemerintahan sipil dan militer," ujar seorang analis politik yang enggan disebut namanya.
Kontroversi terkait jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Meski KSAD dan Panglima TNI menegaskan bahwa ia tidak perlu mundur, kritik dari berbagai kalangan tetap bermunculan.
Dengan status barunya sebagai pejabat eselon II di bawah Sesmilpres, apakah penunjukan Letkol Teddy akan menjadi awal dari perubahan lebih besar dalam relasi antara TNI dan pemerintahan sipil? Ataukah ini hanya sekadar kebijakan teknis yang tidak akan berdampak luas?
Hanya waktu yang bisa menjawab.
(Mond)
#KSAD #TeddyIndraWijaya #TNI #Militer