Breaking News

KPK Kalah di Praperadilan: Status Tersangka Gugur, Barang Sitaan Dikembalikan

Ilustrasi Gedung KPK 

D'On, Jakarta –
Sebuah pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zahir Ali, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan. Keputusan ini menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh KPK dan bahkan memerintahkan pengembalian barang bukti yang telah disita.

Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Daniel Ronald pada Senin, 4 Maret 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Zahir Ali tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam kasus ini juga dinyatakan cacat hukum.

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Daniel dalam putusan yang dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3).

Putusan ini tidak hanya berdampak pada status hukum Zahir Ali, tetapi juga memukul kredibilitas KPK, yang dikenal sebagai lembaga antirasuah dengan kewenangan luar biasa. Dengan putusan ini, KPK diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang sebelumnya telah disita selama proses penyidikan berlangsung.

"Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/95/DIK.00/01/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Hakim Daniel.

Lebih lanjut, ia memerintahkan KPK untuk segera menyerahkan kembali barang bukti yang telah disita kepada pemiliknya.

Respons KPK: Mempelajari Langkah Lanjutan

Keputusan ini tentu menimbulkan reaksi dari KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan PN Jakarta Selatan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan mempelajari secara cermat putusan hakim praperadilan untuk menentukan langkah tindak lanjut," ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan bahwa putusan praperadilan adalah kewenangan penuh hakim. Namun, ia mengisyaratkan bahwa KPK akan mengkaji pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Dikabulkan atau tidaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut," kata Tanak.

"Bila kami sudah mendapat putusan tersebut, kami akan mempelajari pertimbangannya dan menentukan langkah hukum yang akan kami lakukan," imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Zahir Ali terkait putusan praperadilan ini. Ia sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 20 Juni 2024, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang melibatkan BUMD Sarana Jaya (SJ).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi pemeriksaan Zahir Ali terkait perannya di perusahaan yang bersangkutan.

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan oleh BUMD SJ," ujar Tessa pada Kamis (20/6/2024).

Kasus Ini: Jejak Panjang Skandal Pengadaan Lahan di Jakarta

Kasus pengadaan lahan di Rorotan merupakan bagian dari serangkaian skandal yang menyeret mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Sejumlah kasus yang melibatkan Yoory telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan putusan yang cukup berat.

  • Kasus pertama: Pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur pada 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar. Yoory divonis 6,5 tahun penjara.
  • Kasus kedua: Pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp 155,4 miliar. Awalnya, ia dihukum 4 tahun penjara, namun di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara.
  • Kasus ketiga: Pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 256 miliar. Yoory kembali divonis 5 tahun penjara.

Kini, pengadaan lahan di Rorotan menjadi babak terbaru dari rangkaian kasus korupsi pengadaan tanah yang melibatkan BUMD Sarana Jaya. Meskipun KPK telah bergerak cepat dalam menindak kasus ini, kekalahan dalam praperadilan Zahir Ali bisa menjadi pukulan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengadaan lahan.

Apa Selanjutnya?

Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah KPK selanjutnya. Apakah lembaga ini akan kembali mengajukan penyelidikan baru dengan alat bukti yang lebih kuat? Ataukah kasus ini akan berakhir begitu saja, meninggalkan celah dalam upaya pemberantasan korupsi?

Selain itu, putusan ini juga bisa menjadi yurisprudensi bagi tersangka lainnya dalam kasus serupa. Jika hakim lain mengikuti pendekatan yang sama, bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi pengadaan lahan yang tengah ditangani KPK akan menghadapi tantangan hukum yang lebih besar di pengadilan.

Sementara itu, masyarakat menanti bagaimana perkembangan kasus ini ke depan. Apakah KPK akan menemukan cara untuk kembali menjerat Zahir Ali, atau apakah ini menjadi sinyal bagi tersangka lainnya bahwa masih ada celah hukum untuk menghindari jeratan hukum?

Satu hal yang pasti, putusan ini menjadi pengingat bahwa meskipun KPK memiliki kewenangan besar, proses hukum tetap memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pihak yang berhadapan dengan hukum. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pertarungan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan, tetapi juga di meja hijau praperadilan.

Kini, bola ada di tangan KPK. Mampukah mereka membalikkan keadaan?

(Mond)

#KPK #Hukum #Praperadilan