KPK: Keluarga Koruptor Bisa Ikut Lelang Barang Rampasan, Tidak Ada Larangan Khusus
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta menarik terkait lelang barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa keluarga inti koruptor yang asetnya telah disita negara tetap diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang melarang anggota keluarga koruptor untuk ikut serta dalam pelelangan. Namun, ia memastikan bahwa ada aturan yang melarang panitia lelang, termasuk pejabat lelang, untuk berpartisipasi dalam proses ini.
"Saya sepertinya belum menemukan adanya aturan yang melarang keluarga koruptor ikut serta dalam lelang. Kalau enggak salah sih, tetapi tolong dikoreksi jika ada dari pihak Kementerian Keuangan yang mengetahui aturan lain. Yang jelas, yang tidak boleh ikut lelang itu adalah panitia atau pejabat lelangnya sendiri," ujar Tessa dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK, Rabu (26/3/2025).
Lelang Barang Rampasan: Proses Pemulihan Kerugian Negara
Tessa menjelaskan bahwa setiap barang yang dilelang KPK telah melalui proses hukum yang panjang. Barang-barang tersebut tidak serta-merta diambil dari terpidana, melainkan sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai aset hasil kejahatan yang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara.
Jenis barang yang dilelang sangat beragam, mulai dari kendaraan mewah, rumah, perhiasan seperti jam tangan dan tas bermerek, hingga berbagai aset lainnya yang sebelumnya disita dari pihak-pihak yang berperkara. Dalam pelelangan ini, masyarakat dari seluruh Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses tersebut.
"Lelang ini terbuka untuk umum. Siapa pun bisa berpartisipasi, termasuk masyarakat dari berbagai daerah. Barang-barang yang dilelang ini merupakan aset yang telah diputuskan oleh hakim untuk dirampas dan dijual guna mengembalikan kerugian negara," lanjutnya.
Hibah Aset untuk Kepentingan Publik
Selain melalui mekanisme lelang, KPK juga memiliki opsi lain dalam mengelola aset rampasan, yakni dengan menyerahkannya kepada kementerian, lembaga negara, atau pemerintah daerah. Hibah aset ini dilakukan dengan harapan bahwa barang rampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurut Tessa, keputusan untuk menghibahkan aset didasarkan pada urgensi dan kebutuhan instansi penerima. Misalnya, pemerintah daerah yang menerima aset berupa tanah atau bangunan dapat menggunakannya untuk fasilitas publik seperti kantor pelayanan masyarakat, sekolah, atau pusat kesehatan.
"KPK selalu memantau bagaimana aset yang telah dihibahkan itu dimanfaatkan. Tujuannya jelas, agar aset tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menjadi barang terbengkalai," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan aset rampasan negara yang telah diberikan kepada pemerintah daerah. Jika ada aset yang tidak digunakan dengan baik atau bahkan disalahgunakan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke KPK.
"Bisa disampaikan ke KPK jika ada temuan di lapangan. Kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat untuk memastikan aset tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Penyerahan Aset Senilai Rp3,7 Miliar ke LPSK
Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara dan memastikan aset rampasan dimanfaatkan secara optimal, KPK baru saja menyerahkan empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,7 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyerahan aset ini diharapkan dapat mendukung operasional LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan. Langkah ini juga menunjukkan bahwa aset rampasan negara tidak hanya sekadar dilelang, tetapi juga bisa menjadi alat untuk mendukung layanan publik yang lebih baik.
Melalui kebijakan lelang dan hibah aset ini, KPK menegaskan bahwa setiap barang hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
KPK berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, serta mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dalam mengawasi penggunaan aset negara.
(Mond)
#KPK #BarangRampasan #LelangBarangRampasan