KPK Perpanjang Batas Akhir Penyerahan LHKPN hingga 11 April 2025: Upaya Dorong Kepatuhan dan Transparansi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan perpanjangan batas akhir pengumpulan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Semula, tenggat waktu pelaporan dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025. Namun, mempertimbangkan berbagai faktor, KPK memutuskan untuk memperpanjang batas waktu hingga Jumat, 11 April 2025.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek efisiensi laporan, serta menyesuaikan dengan periode libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, libur panjang yang bertepatan dengan jadwal pelaporan dapat berdampak pada kelancaran proses penyampaian LHKPN oleh para penyelenggara negara.
Alasan dan Dampak Perpanjangan Tenggat Waktu
Tessa menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para penyelenggara negara dalam menyelesaikan laporan mereka tanpa tekanan waktu yang berlebihan. “Kami memahami bahwa periode libur panjang dapat menghambat proses administrasi, termasuk pelaporan LHKPN. Oleh karena itu, perpanjangan batas waktu ini diharapkan memberikan ruang yang cukup bagi para penyelenggara negara untuk menyusun dan menyampaikan laporan harta kekayaan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 31 Maret 2025.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti adanya toleransi terhadap kelalaian dalam pelaporan. Sebaliknya, perpanjangan waktu ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isi laporan.
KPK Dorong Pengawasan Internal yang Lebih Ketat
Sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan, KPK juga mengimbau setiap pimpinan institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan internal. “Kami berharap satuan pengawas internal di setiap institusi dapat turut serta dalam memastikan bahwa setiap penyelenggara negara di lingkupnya telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN secara akurat dan tepat waktu,” tambah Tessa.
KPK menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan harta kekayaan merupakan elemen krusial dalam pencegahan korupsi. Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih tertib dan diawasi dengan ketat, diharapkan potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dapat diminimalisir.
LHKPN sebagai Pilar Pencegahan Korupsi
Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen utama dalam memastikan transparansi kekayaan pejabat publik. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kontrol, tetapi juga sebagai alat untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus berupaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaporan LHKPN dengan menghadirkan sistem digital yang lebih canggih serta memperketat aturan terkait kepatuhan pelaporan. Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan para penyelenggara negara dapat lebih teliti dalam mengisi laporan mereka sehingga tidak ada celah bagi praktik ketidakwajaran dalam pengelolaan kekayaan pribadi yang terkait dengan jabatan publik.
Konsekuensi bagi yang Tidak Patuh
KPK juga mengingatkan bahwa meskipun ada perpanjangan batas waktu, setiap penyelenggara negara tetap harus melaksanakan kewajibannya tanpa menunda-nunda. Ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk teguran hingga konsekuensi yang lebih berat jika ditemukan indikasi penyembunyian atau ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan.
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, KPK menegaskan bahwa upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih harus dimulai dari kepatuhan individu dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, diharapkan setiap pejabat publik memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa laporan LHKPN mereka sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Dengan perpanjangan batas akhir hingga 11 April 2025, kini para penyelenggara negara memiliki kesempatan lebih luas untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan akurat. Hal ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Mond)
#LHKPN #KPK