Breaking News

KPK Tegas Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara: Tolak Gratifikasi Lebaran atau Laporkan!

Ilustrasi Gedung KPK 

D'On, Jakarta
– Menjelang perayaan Idulfitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk bersikap tegas dalam menolak segala bentuk gratifikasi. Dalam suasana yang penuh kebersamaan ini, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa pemberian hadiah atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan dapat menimbulkan risiko hukum serta mencederai integritas birokrasi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Melalui surat ini, KPK secara resmi mengingatkan bahwa segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban ASN dan penyelenggara negara wajib ditolak.

"KPK menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka, terutama dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H. Penerimaan dalam bentuk THR, hadiah, atau bentuk lainnya, baik secara individu maupun institusional, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025).

Gratifikasi Lebaran: Ancaman yang Harus Diwaspadai

Setiap tahun, menjelang perayaan hari raya keagamaan, pemberian gratifikasi dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas sering kali terjadi di lingkungan pemerintahan. Meskipun tampak sebagai bagian dari tradisi atau ungkapan rasa terima kasih, praktik ini sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai integritas yang harus dijunjung tinggi oleh para abdi negara.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk pemberian yang mengatasnamakan THR dari masyarakat, perusahaan, ataupun sesama ASN dan penyelenggara negara bukan hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum. Gratifikasi semacam ini dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan, yang pada akhirnya dapat merugikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Tidak hanya itu, Budi Prasetyo juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dan anggaran operasional, harus dihentikan.

"Kami mengimbau agar pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan semata," tegas Budi.

Tanggung Jawab Semua Pihak: Jangan Memberi, Jangan Menerima

Selain meminta ASN dan pejabat negara menolak gratifikasi, KPK juga mendorong asosiasi, perusahaan, dan masyarakat luas untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi lainnya. Hal ini demi mencegah timbulnya praktik suap terselubung, uang pelicin, atau bentuk korupsi lainnya yang dapat mencederai sistem birokrasi yang bersih dan transparan.

Pimpinan perusahaan diimbau untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada karyawannya agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat publik. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun budaya integritas dan profesionalisme di sektor publik maupun swasta.

"Kami berharap perusahaan dan masyarakat ikut serta dalam upaya pencegahan ini dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN dan penyelenggara negara. Jika ingin mendukung kesejahteraan masyarakat, lakukan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Budi.

Jika Tidak Bisa Menolak, Segera Laporkan!

Sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum, KPK menyediakan mekanisme pelaporan bagi ASN dan pejabat negara yang terpaksa menerima gratifikasi karena situasi tertentu. Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima, dengan menyertakan detail penerimaan serta alasan mengapa pemberian tersebut tidak bisa ditolak.

Laporan dapat disampaikan melalui:
Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id
Email resmi KPK: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan para ASN dan penyelenggara negara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, tanpa terjerumus dalam praktik gratifikasi yang berpotensi merusak sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Menjaga Integritas, Membangun Kepercayaan Publik

Upaya KPK dalam mencegah gratifikasi menjelang hari raya bukan hanya sekadar imbauan, tetapi merupakan bagian dari strategi besar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Dengan menolak gratifikasi, para pejabat negara tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.

Dalam suasana Idulfitri yang penuh berkah ini, integritas dan kejujuran harus tetap menjadi prioritas utama. Sebab, hadiah terbesar yang bisa diberikan kepada masyarakat bukanlah THR dalam bentuk uang atau barang, melainkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

(Mond)

#KPK #Gratifikasi #ASN