Breaking News

Maki Desak Pemerintah Kejar Aset Koruptor hingga Ahli Waris: Jangan Biarkan Mereka Hidup Nyaman!

Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK.

D'On, Jakarta –
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini kerap terkendala oleh satu permasalahan mendasar: koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya meskipun telah menjalani hukuman penjara. Hal ini menjadi perhatian serius Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, yang mendesak pemerintah untuk memperkuat strategi perampasan aset para pelaku korupsi, bahkan hingga ke ahli waris mereka.

Boyamin menekankan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada hukuman badan. Penegak hukum harus memastikan bahwa setiap rupiah yang digelapkan dikembalikan kepada negara. Salah satu langkah konkret yang dia usulkan adalah menghidupkan kembali Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang sebelumnya telah berhasil mengungkap dan menindak sejumlah kasus besar terkait aset negara.

Koruptor Kaya Raya Setelah Bebas, Hukuman Penjara Tak Cukup

Dalam wawancaranya pada Jumat (14/3/2025), Boyamin mengungkap fakta mencengangkan: banyak koruptor hanya dijatuhi hukuman 4 hingga 5 tahun penjara, tetapi tetap hidup bergelimang harta setelah bebas. Dengan kekayaan yang masih tersisa, mereka bisa kembali menjalani hidup mewah, bahkan membangun kembali jaringan kekuasaan yang memungkinkan praktik korupsi terus berlanjut.

"Apa gunanya mereka dipenjara sebentar kalau setelah keluar masih bisa menikmati hasil korupsi? Korupsi akan tetap subur jika para pelakunya tidak kehilangan harta yang mereka rampas dari rakyat," tegasnya.

Boyamin menyoroti kelemahan sistem yang masih memungkinkan para koruptor mempertahankan aset mereka. Ia mengusulkan agar Jaksa Agung diberikan kewenangan penuh untuk mengejar aset-aset ini, termasuk yang sudah dialihkan ke keluarga atau pihak ketiga.

"Banyak koruptor yang sengaja memindahkan kekayaan mereka ke keluarga sebelum masuk penjara. Ini harus dihentikan. Harta yang terbukti berasal dari hasil korupsi harus disita, siapa pun yang memegangnya," lanjutnya.

Perampasan Aset: Solusi Efektif untuk Mencegah Korupsi

Menurut Boyamin, efektivitas pemberantasan korupsi akan meningkat drastis jika negara tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menghancurkan sumber daya ekonomi mereka.

"Kalau mereka tahu bahwa korupsi tidak hanya berujung penjara, tetapi juga membuat mereka miskin, mereka pasti akan berpikir dua kali," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemanfaatan kembali aset yang dirampas untuk kepentingan rakyat. Ia mencontohkan, uang negara yang dikorupsi, meskipun sudah bertahun-tahun lalu, tetap memiliki nilai besar jika dikembalikan dan dikelola dengan baik.

"Bayangkan Rp 10 miliar yang dikorupsi sepuluh tahun lalu. Nilainya mungkin tidak sebesar sekarang, tapi tetap bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur bagi masyarakat," jelasnya.

Presiden Prabowo Diminta Lebih Tegas: Jangan Hanya Bangun Penjara!

Dalam pemerintahan yang baru dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Boyamin berharap ada pendekatan baru yang lebih agresif dalam menindak koruptor.

"Jangan hanya fokus membangun penjara baru untuk koruptor. Pastikan juga mereka kehilangan seluruh kekayaannya, supaya benar-benar jera!" serunya.

Menurutnya, strategi perampasan aset harus menjadi prioritas utama dalam agenda pemberantasan korupsi ke depan. Jika langkah ini diterapkan secara tegas, maka korupsi tidak hanya bisa ditekan, tetapi juga bisa dicegah secara sistemik.

"Koruptor tidak boleh hanya kehilangan kebebasan, mereka juga harus kehilangan harta haramnya. Ini satu-satunya cara agar mereka benar-benar kapok," pungkasnya.

Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, harapan publik kini bertumpu pada langkah nyata pemerintah dan penegak hukum untuk benar-benar mengejar harta koruptor hingga ke akar-akarnya, termasuk ke tangan ahli waris mereka.

(Mond)

#KPK #PerampasanAsetKoruptor #Koruptor #MAKI