Breaking News

Masyarakat Tak Lagi Terima Bansos Setahun Penuh: Skema Baru, Pengawasan Ketat, dan Data Real-Time

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (tengah) memberikan keterangan disaksikan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) usai pertemuan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

D'On, Jakarta
 
– Pemerintah kembali mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu. Jika sebelumnya bansos diberikan dengan durasi satu tahun penuh, kini skema tersebut akan mengalami perubahan signifikan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa distribusi bansos akan mengikuti sistem yang lebih dinamis berdasarkan pemutakhiran data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Skema Baru: Bansos Tak Lagi Diterima Sepanjang Tahun

Dalam keterangannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/3/2025), Gus Ipul menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan seseorang menerima bansos pada satu periode, namun bisa saja tidak menerimanya pada periode berikutnya. Hal ini bergantung pada perubahan kondisi ekonomi penerima yang diperbarui setiap tiga bulan sekali melalui DTSEN.

“Ke depan, pola penyaluran bansos tidak lagi diberikan selama satu tahun penuh. Kami akan menggunakan pendekatan berbasis data yang diperbarui setiap triwulan. Artinya, seseorang bisa menerima bansos pada triwulan pertama, tetapi jika ada pembaruan data yang menunjukkan kondisi ekonominya membaik, maka pada triwulan berikutnya ia mungkin tidak lagi mendapat bantuan,” ujar Gus Ipul kepada wartawan.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Dengan adanya evaluasi rutin setiap tiga bulan, diharapkan bansos tidak lagi salah sasaran dan dapat menjangkau lebih banyak orang yang benar-benar berada dalam kondisi rentan.

Kolaborasi dengan KPK untuk Transparansi dan Pencegahan Penyimpangan

Dalam upaya memastikan skema baru ini berjalan dengan transparan dan minim penyimpangan, Gus Ipul menggandeng KPK untuk melakukan pendampingan dalam proses penyaluran. Langkah ini dinilai krusial mengingat sejarah panjang penyalahgunaan bansos yang sering kali melibatkan permainan data dan kepentingan politik.

“Kami datang ke KPK bukan hanya untuk berkoordinasi, tetapi juga untuk menjalin kerja sama dalam aspek pengawasan dan pencegahan korupsi dalam distribusi bansos. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, kami berharap program ini bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih adil,” tambahnya.

Selain itu, dalam kunjungannya ke Gedung Merah Putih KPK, Gus Ipul tidak sendirian. Ia didampingi oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan pengurus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kehadiran mereka menandakan bahwa perubahan skema bansos ini melibatkan banyak sektor dan akan berpengaruh pada berbagai aspek kehidupan masyarakat miskin.

Peran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam Menentukan Penerima Bansos

Salah satu aspek utama dari perubahan skema bansos ini adalah penggunaan DTSEN sebagai dasar dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. DTSEN adalah sistem data yang dikonsolidasikan oleh BPS dengan menghimpun informasi dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Sosial.

Dengan sistem ini, penerima bansos tidak lagi ditentukan hanya berdasarkan daftar tetap yang berlaku selama setahun, tetapi akan terus diperbarui sesuai kondisi terkini. Data yang digunakan mencakup berbagai faktor, seperti tingkat pendapatan, status pekerjaan, kepemilikan aset, hingga kondisi tempat tinggal.

“Kami percaya bahwa dengan DTSEN, bansos akan lebih tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa yang menerima adalah mereka yang benar-benar berhak, bukan mereka yang sebenarnya sudah memiliki kemampuan ekonomi yang cukup,” kata Gus Ipul.

Dampak dan Harapan bagi Masyarakat

Meskipun perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bansos, tidak bisa dipungkiri bahwa sistem baru ini akan menghadapi tantangan di lapangan. Salah satu potensi masalah adalah bagaimana memastikan bahwa pembaruan data berjalan akurat dan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar masih membutuhkan bantuan.

Gus Ipul pun meminta masyarakat untuk memahami perubahan ini dan tidak panik jika suatu saat mereka tidak lagi menerima bansos akibat adanya pemutakhiran data.

“Harapan kami, masyarakat bisa memahami bahwa bansos ini bukan sesuatu yang diberikan secara permanen, tetapi berdasarkan kebutuhan yang terus dipantau. Jika kondisi ekonomi seseorang membaik, maka ia harus memberi kesempatan bagi mereka yang lebih membutuhkan,” pungkasnya.

Perubahan skema ini menjadi langkah besar dalam reformasi penyaluran bansos di Indonesia. Dengan sistem berbasis data real-time dan pengawasan ketat dari KPK, diharapkan bansos benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif dan adil bagi masyarakat kurang mampu.

(Mond)

#Kemensos #Bansos #Nasional