Breaking News

Membongkar Jaringan Prostitusi Online di Lebak: Muncikari Ditangkap, Korban di Bawah Umur

Ilustrasi PSK (Freepik)

D'On, Lebak
– Sebuah operasi kepolisian yang telah berlangsung selama enam bulan akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria bernama Aep (25) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak atas dugaan keterlibatannya dalam praktik prostitusi online. Polisi menciduk Aep di sebuah kamar kontrakan di Kampung Tarikolot, Desa Cijoro Pasir, Rangkasbitung, Lebak, Banten, setelah laporan dari masyarakat mengarah pada kegiatannya yang mencurigakan.

Aep bukan sekadar pengguna jasa prostitusi, melainkan berperan sebagai muncikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial. Yang lebih mengkhawatirkan, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa lima orang PSK yang dikelolanya masih berusia di bawah umur.

Modus Operandi: Jaringan di Balik Layar dan Transaksi Virtual

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, mengungkapkan bahwa Aep menjalankan bisnis gelap ini dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk menawarkan jasa para PSK. Dalam beberapa kasus, pelanggan juga bisa datang langsung ke lokasi yang telah disediakan.

"Transaksi dilakukan secara daring melalui media sosial atau WhatsApp, lalu ada juga pelanggan yang datang langsung," ujar Limbong, Sabtu (1/3/2025).

Tarif yang dikenakan untuk layanan PSK berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 350.000 per jam. Setiap transaksi yang terjadi memberikan keuntungan bagi Aep sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000, tergantung kesepakatan dengan PSK yang ditawarkan. Dalam sehari, Aep biasanya melayani dua hingga tiga pelanggan, yang datang silih berganti.

Tak hanya berperan sebagai perantara, Aep juga menyediakan fasilitas berupa kamar kost yang bisa disewa oleh pelanggan yang ingin menggunakan jasa PSK. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa titik di Rangkasbitung, membuat jaringan prostitusi yang ia kelola semakin sulit terdeteksi.

Penggerebekan dan Penyelamatan Korban

Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi melakukan penggerebekan di kontrakan yang disewa Aep. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan salah satu korban, seorang PSK di bawah umur, sedang berada di dalam kamar yang dikelola oleh tersangka.

Para korban ini, meskipun disebut melakukannya secara sukarela, tetap berada dalam posisi rentan. Faktor ekonomi dan tekanan sosial sering kali menjadi alasan utama mengapa mereka terjerumus ke dalam dunia prostitusi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada unsur eksploitasi atau jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Bisnis Gelap yang Jadi Mata Pencaharian

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa Aep merupakan warga asli Rangkasbitung dan telah menjadikan bisnis ini sebagai sumber penghasilan utama. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan kelengahan aparat dalam memantau aktivitas daring, ia berhasil menjalankan bisnisnya dalam waktu yang cukup lama sebelum akhirnya tertangkap.

Kepolisian berjanji akan mendalami lebih jauh kasus ini untuk mengungkap jaringan prostitusi online yang mungkin lebih luas di wilayah Lebak. Mereka juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring yang dapat menjadi celah bagi praktik ilegal seperti prostitusi anak.

Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Anak

Kasus ini menjadi pengingat bahwa eksploitasi seksual terhadap anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangatlah penting dalam membantu pihak berwenang menindak kejahatan seperti ini.

Polisi mengimbau agar orang tua lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya, mengingat media sosial semakin sering digunakan sebagai alat untuk praktik perdagangan manusia dan prostitusi.

Kini, Aep harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Sementara itu, para korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan agar dapat lepas dari jeratan dunia hitam yang menjerat mereka sejak usia dini.

(Mond)

#Mucikari #PSK #Prostitusi