Breaking News

Misteri Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Bareskrim Polri Telusuri Dalang di Baliknya

Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan teror berupa pengiriman kepala babi di kantor Tempo, Jakarta. (FOTO/dok. Bareskrim Polri)

D'On, Jakarta –
Suasana di kantor redaksi Tempo berubah mencekam ketika sebuah paket misterius tiba pada Rabu (19/3/2025). Bukan dokumen atau surat pembaca, melainkan kepala babi yang diletakkan di dalam kardus, seolah-olah menjadi pesan bernada ancaman. Tidak hanya itu, bangkai tikus turut ditemukan, menambah nuansa teror yang mengundang banyak spekulasi.

Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, bergerak cepat menanggapi insiden ini. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti yang bisa mengarah pada pelaku.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divhumas Polri, menegaskan bahwa kasus ini tengah diselidiki dengan serius. Laporan yang diajukan Tempo mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana berupa ancaman kekerasan serta upaya menghalang-halangi kebebasan pers.

"Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek closed circuit television (CCTV) di pos satuan pengamanan gedung Tempo," ujar Trunoyudo dalam pernyataan resminya, Minggu (23/3/2025).

Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan awal dari para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sejumlah rekaman CCTV telah diperiksa, diharapkan bisa mengungkap sosok pelaku di balik aksi teror ini.

Investigasi Berjalan, Pelaku Masih Misterius

Teror ini memicu berbagai spekulasi, mengingat Tempo dikenal sebagai media yang kerap mengungkap laporan investigatif mengenai kasus-kasus sensitif. Ancaman ini, jika terbukti bertujuan untuk mengintimidasi, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan melakukan investigasi menyeluruh. Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian guna mengumpulkan lebih banyak informasi.

“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Djuhandani dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Lebih lanjut, Djuhandani menambahkan bahwa rekaman CCTV dari Gedung Tempo di Grogol, Jakarta Selatan, telah diamankan dan tengah dianalisis.

"Tim penyidik kini fokus pada pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang hingga saat ini belum teridentifikasi," imbuhnya.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers?

Kasus ini tidak sekadar ancaman biasa. Jika terbukti sebagai upaya untuk membungkam media, maka hal ini bisa menjadi pelanggaran serius terhadap kebebasan pers, yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyidik kini mendalami dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan/atau Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, yang dengan tegas melarang segala bentuk tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan jajarannya agar kasus ini diusut hingga tuntas. Langkah ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi jurnalis yang bekerja untuk mengungkap kebenaran.

Namun, hingga kini, motif di balik aksi teror ini masih menjadi teka-teki. Apakah ini bentuk protes terhadap pemberitaan Tempo? Atau ada kepentingan lebih besar yang sedang bermain?

Menunggu Titik Terang

Teror terhadap media bukanlah hal baru di Indonesia, tetapi tindakan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi.

Masyarakat dan komunitas pers kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah pelaku akan segera terungkap? Atau kasus ini akan menjadi misteri yang tak pernah terpecahkan?

Hanya waktu dan ketekunan penyelidikan yang bisa menjawabnya.

(Mond)

#TerorKepalaBabi #TerorBangkaiTikus #BareskrimPolri