Breaking News

Modus Buku, Truk, dan 13 Motor Curian: Sopir Ini Dijanjikan Rp500 Ribu per Unit, Kini Tertangkap

Truk memuat 13 unit sepeda motor yang diduga hasil curian untuk dikirim ke Bengkulu.

D'On, Jakarta
AMR (45), seorang sopir truk yang sehari-hari mengangkut barang antarkota, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia tertangkap tangan tengah mengangkut 13 unit sepeda motor diduga hasil curian, yang disamarkan dengan tumpukan kardus berisi buku. Polisi yang sedang melakukan patroli mencurigai truk berwarna putih dengan nomor polisi BD 8573 P, hingga akhirnya membongkar modus cerdik yang dijalankan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini.

Modus Rapi, Tapi Terendus Polisi

Kasus ini terungkap pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika petugas dari Polsek Tambora tengah menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam patroli tersebut, sebuah truk mencurigakan terlihat melintas dengan muatan yang tampak tidak biasa.

"Awalnya, petugas mengira truk tersebut hanya membawa tumpukan kardus buku biasa. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang disembunyikan di balik kardus-kardus itu," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami.

Motor-motor tersebut terdiri dari berbagai jenis skuter matik populer, seperti Honda Vario, Scoopy, Beat, hingga Yamaha Nmax. Setelah diperiksa lebih lanjut, kendaraan-kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen sah, baik STNK maupun BPKB, yang menguatkan dugaan bahwa motor-motor itu merupakan hasil curian.

Sistem Upah: Rp500 Ribu per Motor

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AMR bukanlah otak utama dalam aksi ini. Ia hanyalah eksekutor yang bertugas mengangkut motor-motor tersebut ke Bengkulu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran Rp500 ribu untuk setiap unit yang berhasil sampai di tujuan.

"Setiap motor yang dikirimkan ke Bengkulu, AMR mendapat upah sebesar Rp500.000 per unit. Namun, ia mengaku tidak tahu dari mana asal motor-motor tersebut," kata Kukuh Islami.

Meski begitu, polisi masih mendalami peran AMR dalam jaringan ini. Apakah ia hanya sekadar sopir bayaran, atau sebenarnya mengetahui lebih banyak tentang sindikat yang lebih besar?

Jaringan Curanmor: Pengejaran Terhadap I dan A

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan AMR. Polisi juga memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi ini, yakni seorang pria berinisial I, yang diduga sebagai pemasok motor curian, serta seorang tukang angkut berinisial A, yang membantu memuat motor-motor itu ke dalam truk.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap I dan A yang diduga memiliki peran penting dalam pengiriman motor curian ini," tambah Kukuh.

Penelusuran Nomor Rangka: Mengungkap Pemilik Asli

Guna mengungkap lebih lanjut asal-usul motor-motor tersebut, Polsek Tambora kini bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menelusuri nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diamankan.

Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui apakah motor-motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya atau apakah ada indikasi pencurian yang lebih luas di wilayah lain. Jika terbukti berasal dari kasus curanmor, polisi akan menghubungi pemilik kendaraan untuk proses pengembalian.

Ancaman Hukuman: AMR Terjerat Pasal 480 KUHP

Sebagai pihak yang membawa dan mengirimkan barang hasil kejahatan, AMR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, polisi terus memburu pelaku lainnya dan mendalami jaringan di balik pengiriman motor curian ini. Apakah kasus ini hanya melibatkan sindikat kecil atau bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius, dan modus penyelundupan terus berkembang. Namun, dengan ketelitian dan kewaspadaan aparat, upaya penyelundupan seperti ini tetap bisa digagalkan.

(Mond)

#MotorCurian #Kriminal