Breaking News

Modus Cerdik Berujung Jerat Hukum: Pria di Tanah Datar Ditangkap karena Jual BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Polres Tanah Datar 

D'On, Tanah Datar
– Sebuah upaya bisnis ilegal berujung penangkapan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil membongkar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MNQ (46). Warga Jorong Simabur, Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Tanah Datar ini diciduk aparat saat tengah menjalankan aksinya pada Jumat (7/3) sekitar pukul 20.10 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, yang bersama timnya menghentikan kendaraan pelaku di Jalan Raya Batipuh-Batusangkar, tepatnya di Nagari Simabur.

Modus Operandi: Tangki Rakitan dan Penyalahgunaan Barcode

Menurut keterangan AKP Surya Wahyudi pada Sabtu (8/3) malam, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis pribadi. Dalam operasinya, MNQ memanfaatkan kendaraan mini bus Suzuki Carry yang telah dimodifikasi khusus.

“Modus yang digunakan tersangka cukup rapi. Ia memasang dua unit tangki rakitan di dalam kendaraannya, sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah besar. BBM bersubsidi jenis Pertalite itu ia beli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen tertentu,” jelas AKP Surya Wahyudi.

Setelah mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, MNQ kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke toko-toko kelontong serta pedagang eceran. Dugaan lain yang sedang diselidiki adalah kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan barcode subsidi yang digunakannya untuk membeli BBM lebih dari kuota yang diizinkan.

Terungkap dari Laporan Warga

Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Raya Batipuh-Batusangkar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Tanah Datar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas yang turun ke lokasi akhirnya memergoki tersangka sedang membawa BBM subsidi dalam jumlah besar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi satu unit mobil Suzuki Carry, satu lembar STNK, sekitar 500 liter BBM bersubsidi, pompa minyak, serta selang yang digunakan dalam proses pemindahan bahan bakar.

Ancaman Hukuman Berat

Tindakan MNQ jelas melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Akibat perbuatannya, ia kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” tutup AKP Surya Wahyudi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan subsidi bahan bakar untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan segala bentuk penyalahgunaan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan praktik serupa di wilayahnya.

(Mond)

#BBMSubsidi #Hukum #TanahDatar