Natalius Pigai Usulkan UU Kebebasan Beragama: Warga Bisa Pilih Keyakinan di Luar Lima Agama Resmi
Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025).
D'On, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengemukakan gagasan besar terkait kebebasan beragama di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang memicu perdebatan luas, ia mengusulkan agar negara menghadirkan undang-undang yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk menganut kepercayaan di luar lima agama resmi yang diakui pemerintah.
Saat ini, Indonesia hanya mengakui Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu sebagai agama resmi. Hal ini menimbulkan persoalan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keyakinan di luar enam agama tersebut, terutama para penganut kepercayaan lokal atau kepercayaan lainnya yang belum mendapatkan pengakuan negara.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (11/3), Pigai menyampaikan bahwa selama ini terdapat diskriminasi terhadap kelompok minoritas yang memiliki kepercayaan berbeda. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah hak fundamental yang seharusnya dijamin oleh negara.
"Terkait dengan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan mereka yang memiliki kepercayaan di luar agama resmi, saya justru ingin agar ke depan ada undang-undang yang benar-benar menjamin kebebasan beragama," ujar Pigai.
Menurutnya, konsep kebebasan beragama yang diusulkan ini berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang selama ini berlaku. Pigai menilai, undang-undang yang ada saat ini lebih berorientasi pada perlindungan agama-agama resmi, tetapi belum sepenuhnya memberikan ruang bagi mereka yang ingin menjalankan keyakinan di luar enam agama yang diakui.
"Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama cenderung memaksa masyarakat untuk memilih salah satu dari agama yang telah diakui oleh negara. Padahal, dalam konteks HAM, negara tidak boleh membatasi atau mengarahkan warga untuk memeluk agama tertentu. Seharusnya, negara hadir untuk memastikan keadilan dalam kebebasan beragama, bukan membatasi pilihan mereka," tegas Pigai.
Wacana yang Mengundang Perdebatan
Pigai menyadari bahwa usulan ini akan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Ia pun membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang setuju maupun yang menentang gagasannya ini.
"Saya baru saja melempar wacana ini untuk menjadi bahan diskusi publik. Silakan, jika ada yang setuju atau tidak setuju, itu adalah hak masing-masing. Namanya juga demokrasi, tentu perbedaan pendapat itu wajar," katanya.
Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa meskipun usulan ini masih dalam tahap wacana, ia berharap suatu saat pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mewujudkan undang-undang yang benar-benar menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi terhadap keyakinan tertentu.
"Menurut saya, di masa depan, harus ada undang-undang kebebasan beragama yang benar-benar melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang tidak memilih agama-agama yang diakui secara resmi oleh negara," pungkasnya.
Dampak dan Tantangan di Masa Depan
Usulan Pigai ini tentu membawa implikasi yang luas, baik dari segi sosial, politik, maupun hukum. Jika undang-undang seperti ini benar-benar diterapkan, maka Indonesia akan mengambil langkah besar dalam menjamin hak-hak individu dalam beragama. Namun, di sisi lain, tantangan yang dihadapi juga tidak sedikit.
Sebagai negara dengan populasi mayoritas beragama, wacana ini mungkin akan menimbulkan resistensi dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap bahwa sistem agama yang ada sudah cukup. Selain itu, regulasi terkait pendaftaran keyakinan baru, hak-hak sipil bagi penganutnya, hingga aspek pendidikan dan administrasi kependudukan juga perlu dikaji secara mendalam.
Namun, satu hal yang pasti, gagasan ini telah membuka pintu bagi diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana Indonesia dapat lebih menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyatnya, tanpa kecuali.
Apakah usulan ini akan berkembang menjadi kebijakan konkret atau hanya sebatas wacana? Publik kini menantikan bagaimana pemerintah dan masyarakat merespons ide revolusioner yang disampaikan oleh Natalius Pigai ini.
(Mond)
#NataliusPigai #Agama #MenteriHAM