Nekat Selundupkan Sabu di Alat Kelamin, Wanita Malaysia Terancam Hukuman Berat di Bali
Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Kamis (6/3/2025)
D'On, Denpasar, Bali – Seorang wanita asal Malaysia, berinisial AAN (26), nekat mengambil risiko besar demi bersenang-senang di Pulau Dewata. Ia tertangkap tangan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,84 gram yang disembunyikannya di dalam alat kelamin. Tindakan ekstrem ini dilakukan agar ia bisa berpesta dengan sang pacar dan teman-temannya yang juga datang dari Malaysia.
AAN tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.00 WITA. Tanpa rasa curiga, ia melangkah melewati pemeriksaan bandara, yakin bahwa penyelundupannya akan berjalan mulus. Namun, keyakinannya runtuh ketika mesin X-ray di pos pemeriksaan bea cukai mendeteksi sesuatu yang mencurigakan di dalam tubuhnya. Alarm berbunyi, menandakan ada benda asing yang tidak semestinya.
Petugas yang bertugas segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. AAN dibawa ke ruang pemeriksaan khusus, di mana akhirnya ditemukan narkotika yang disimpan dalam sebuah kondom dan disembunyikan di dalam alat kelaminnya. Tak bisa lagi mengelak, ia pun langsung diamankan dan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perjalanan Berujung Petaka
Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, mengungkapkan bahwa AAN datang ke Bali dengan niat awal untuk berlibur dan healing. Ia telah merencanakan pertemuan dengan pacarnya serta beberapa teman dari Malaysia untuk menikmati suasana Pulau Dewata. Namun, alih-alih menikmati liburan, ia justru harus menghadapi ancaman hukuman berat akibat perbuatannya.
AAN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aran alias Boy, yang saat ini berstatus buronan (DPO). Hingga kini, pihak berwenang masih berupaya melacak keberadaan Boy untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Menariknya, AAN mengungkapkan bahwa ia datang seorang diri ke Bali, sementara pacar dan teman-temannya tiba dengan jadwal terpisah. Namun, belum ada indikasi bahwa ia bertindak sebagai pengedar atau memiliki jaringan yang lebih luas di Indonesia.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan yang dilakukan AAN bukanlah pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya:
- Pasal 114 ayat (2): Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan maksud untuk diedarkan.
- Pasal 113 ayat (2): Menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.
- Pasal 112 ayat (2): Memiliki atau menyimpan narkotika dalam jumlah yang melebihi batas tertentu.
Hukuman yang menantinya pun tidak main-main. AAN berpotensi menghadapi hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Fenomena Penyalahgunaan Narkoba di Bali
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan di Bali. Pulau Dewata, yang terkenal sebagai destinasi wisata dunia, sering menjadi sasaran peredaran gelap narkotika. Beberapa pelaku bahkan menggunakan cara-cara ekstrem, seperti yang dilakukan AAN, untuk menghindari deteksi petugas.
Dengan adanya kasus ini, pihak berwenang di Bali semakin memperketat pengawasan di bandara dan tempat-tempat wisata. BNN juga terus berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar guna mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia.
Sementara itu, AAN kini hanya bisa menyesali keputusannya. Bukannya menikmati liburan mewah di Bali, ia justru harus menghadapi kemungkinan menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi, atau bahkan lebih buruk lagi hukuman mati.
(KS)
#Narkoba #Sabu #Bali