Pembunuhan Bos Rental Tiga Anggota TNI Dipecat, Hakim: Harusnya Melindungi Bukan Membunuh!
D'On, Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi militer kembali diuji setelah tiga anggota TNI dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta bukan hanya mencabut status mereka sebagai prajurit, tetapi juga mengunci dua dari mereka dalam jeruji besi seumur hidup.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3), Majelis Hakim yang diketuai oleh Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman menegaskan bahwa para terdakwa seharusnya memahami tanggung jawab moral dan hukum sebagai anggota militer. “Seharusnya mereka dapat melindungi masyarakat, menjadi pengayom, serta menjaga nama baik TNI. Bukan justru melakukan kejahatan yang mencoreng institusi,” tegas Arif dalam putusannya.
Kronologi Kelam: Dari Rencana Hingga Eksekusi Mematikan
Tragedi ini bermula pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas Abdul Rahman, seorang pengusaha rental mobil, ditemukan tewas dengan luka tembak. Investigasi mengungkap bahwa dalang di balik pembunuhan ini adalah tiga anggota TNI: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Motif pembunuhan ini mengarah pada dugaan perselisihan terkait bisnis kendaraan. Ilyas, yang dikenal sebagai pengusaha rental mobil yang cukup besar, diduga memiliki urusan yang melibatkan para terdakwa. Namun, alih-alih menyelesaikan permasalahan secara hukum, mereka justru memilih jalan pintas yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Bambang dan Akbar disebut sebagai eksekutor utama yang menembak mati korban, sementara Rafsin berperan sebagai penadah barang milik korban. Pembunuhan ini pun dinilai telah direncanakan dengan matang, sebagaimana dibuktikan oleh berbagai alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Vonis Tegas: Pemecatan dan Hukuman Berat
Setelah melalui proses peradilan yang ketat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis berat kepada ketiga terdakwa:
- Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
- Rafsin Hermawan, yang hanya terbukti melakukan penadahan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Vonis ini menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan, bahkan terhadap anggota militer yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat. Dengan keputusan ini, institusi TNI juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik korps.
Reaksi Publik dan Komitmen TNI Menjaga Integritas
Kasus ini telah memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan keterlibatan anggota TNI dalam tindak kriminal seberat ini. Publik pun mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap anggota militer dalam kehidupan sipil, terutama terkait kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, pihak TNI menyatakan bahwa keputusan untuk memecat ketiga terdakwa merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan disiplin. Juru bicara TNI menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya dan akan terus berupaya menjaga citra sebagai pelindung rakyat.
Dengan berakhirnya persidangan ini, keadilan bagi keluarga korban mungkin telah ditegakkan di atas kertas. Namun, luka dan trauma yang ditinggalkan oleh tragedi ini akan tetap membekas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa mereka yang diberi kekuasaan untuk menjaga keamanan, haruslah tetap berada di jalur hukum dan moral yang benar bukan malah menjadi ancaman bagi masyarakat yang seharusnya mereka lindungi.
(Mond)
#Pembunuhan #TNI #Militer #Kriminal #BosRentalMobilDibunuh