Breaking News

Pemerintah Hapus Jalur Afirmasi dalam Seleksi PPPK: Reformasi Besar Rekrutmen ASN

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi teknis mengikti ujian seleksi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (17/12/2024).

D'On, Jakarta
– Pemerintah resmi mengakhiri kebijakan afirmasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2025, jalur afirmasi yang sebelumnya menjadi jalan bagi tenaga honorer untuk diangkat tanpa tes tidak akan lagi diberlakukan.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) pada Senin (17/3/2025).

"Proses penerimaan PPPK tahun 2024 ini adalah kebijakan afirmasi terakhir," tegas Prasetyo Hadi. Dengan berakhirnya kebijakan afirmasi ini, sistem rekrutmen ASN ke depan akan sepenuhnya berbasis seleksi reguler sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa pengangkatan ASN bukan semata soal membuka lapangan kerja, melainkan bertujuan untuk memastikan bahwa layanan publik berjalan secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa rekrutmen ASN bukan hanya tentang menciptakan pekerjaan baru, tetapi tentang menjamin bahwa kebutuhan layanan masyarakat dapat dipenuhi dengan baik oleh SDM yang kompeten," ujar Hadi.

Tidak Ada PHK bagi Tenaga Non-ASN, Pemerintah Jamin Keberlanjutan Pendapatan

Di tengah kebijakan baru ini, muncul kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN mengenai status mereka ke depan. Namun, Menteri PAN RB Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Tidak ada PHK bagi tenaga non-ASN di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang meminta seluruh instansi pemerintah tetap menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata selama proses rekrutmen berlangsung," jelas Rini.

Kebijakan ini memberikan jaminan bagi tenaga honorer dan non-ASN bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk tetap bekerja selama proses transisi menuju sistem seleksi berbasis meritokrasi.

Era Baru Rekrutmen ASN: Fokus pada Kompetensi dan Meritokrasi

Dengan dihapusnya jalur afirmasi, seleksi ASN akan mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN ke depan akan sepenuhnya berbasis meritokrasi, di mana setiap kandidat harus mengikuti proses seleksi yang ketat dan transparan mirip dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Presiden sudah mengarahkan agar tidak ada lagi jalur afirmasi. Jika seleksi PPPK tetap dibuka, maka sistemnya akan mengacu pada prinsip meritokrasi. Kita ingin mendapatkan sumber daya manusia yang benar-benar kompeten," tegas Rini.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola ASN di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk merekrut pegawai yang benar-benar memiliki kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan efisien.

Dengan demikian, tenaga honorer yang masih ingin menjadi ASN diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi berbasis kompetensi. Pemerintah akan terus membuka peluang, tetapi hanya bagi mereka yang mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Era baru rekrutmen ASN telah dimulai. Apakah ini langkah maju bagi birokrasi Indonesia? Ataukah ini akan menjadi tantangan besar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi? Hanya waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#KementerianPANRB #PPPK #Nasional