Pemko Padang Wajibkan Pengusaha Kuliner Cantumkan Harga: Lindungi Wisatawan Agar Tidak Kena "Pakuak
D'On, Padang – Dalam upaya menciptakan pengalaman wisata yang nyaman dan transparan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner mencantumkan daftar harga makanan dan minuman secara jelas. Kebijakan ini diambil untuk mencegah wisatawan dan pembeli lokal dari praktik "pakuak" istilah Minang yang merujuk pada penipuan harga atau kenaikan harga secara tidak wajar.
Kewajiban ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Melalui aturan ini, Pemko Padang menegaskan pentingnya transparansi harga dalam industri kuliner, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sektor pariwisata kota.
Mencegah Tindakan Main "Pakuak", Meningkatkan Kenyamanan Wisatawan
Kota Padang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata kuliner terbaik di Indonesia, dengan ragam hidangan khas seperti rendang, sate Padang, dan nasi kapau yang menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, di balik kelezatan kuliner ini, tidak sedikit wisatawan yang mengeluhkan harga makanan yang tiba-tiba melonjak tanpa pemberitahuan, terutama di kawasan wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen.
"Kami ingin memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Padang merasa nyaman dan tidak dirugikan. Tidak boleh ada pedagang yang ‘mamakuak’ atau memainkan harga seenaknya tanpa transparansi. Ini bagian dari komitmen kami dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan dan beretika," ujar Yudi, Selasa (25/3/2025).
Melalui kebijakan ini, setiap pelaku usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga di tempat yang mudah dilihat, atau menggunakan media lain yang memungkinkan konsumen mengetahui harga sebelum memesan. Selain itu, jika ada pajak atau biaya layanan tambahan, harus diinformasikan dengan jelas sebelum konsumen melakukan pembayaran.
Pelaku usaha juga dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah pemesanan dilakukan, kecuali telah ada pemberitahuan sebelumnya yang disetujui oleh konsumen.
Landasan Hukum dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara tegas melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau memberikan pernyataan yang menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemko Padang akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap restoran, warung makan, dan pedagang kuliner lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk:
- Sanksi administratif, yang dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
- Sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong para pelaku usaha kuliner untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.
Saluran Pengaduan: Wisatawan Bisa Laporkan "Pakuak"
Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemko Padang juga menyediakan saluran pengaduan khusus bagi wisatawan dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik "pakuak" atau pungutan liar (pungli) di sektor kuliner.
Pengaduan dapat dilakukan melalui hotline 0851-7406-2266, yang akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dari Pemko Padang.
"Kami ingin membangun kepercayaan wisatawan terhadap Kota Padang sebagai destinasi kuliner yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan transparan. Dengan adanya hotline ini, kami berharap wisatawan bisa langsung melapor jika mengalami ketidakwajaran harga," tambah Yudi.
Dampak Positif: Mendorong Pariwisata Berkelanjutan
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk wisatawan dan pelaku usaha yang menjunjung tinggi etika bisnis. Dengan transparansi harga, wisatawan diharapkan dapat menikmati kuliner khas Minang tanpa rasa khawatir akan praktik harga yang tidak adil.
Selain itu, regulasi ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan reputasi Kota Padang sebagai destinasi wisata kuliner yang terpercaya dan profesional. Dengan standar yang lebih jelas, kepercayaan wisatawan terhadap industri pariwisata lokal pun akan meningkat.
Melalui aturan ini, Pemko Padang tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membantu membangun ekosistem bisnis yang sehat bagi para pelaku usaha kuliner di kota ini. Wisata kuliner yang aman, transparan, dan bebas dari “pakuak” akan semakin memperkuat daya tarik Kota Padang sebagai surga kuliner di Indonesia.
(Mond)
#Padang