Breaking News

Pencuri Kabel Tower di Padang Terjebak di Ketinggian 15 Meter, Rekan Kabur dalam Gelap

Pencuri Kabel Tower Berhasil Diringkus Tim Klewang Polresta Padang (Dok: Polresta Padang)

D'On, Padang
Sebuah aksi kriminal yang mendebarkan terjadi di Kota Padang pada Minggu (23/3) dini hari. Seorang pria bernama Afrizal (45) terjebak di ketinggian 15 meter setelah mencoba mencuri kabel tower. Tim Klewang Polresta Padang berhasil meringkusnya di lokasi, sementara rekannya yang berinisial R berhasil kabur lebih dulu, meninggalkan Afrizal dalam situasi genting.

Alarm Mendeteksi Pergerakan Mencurigakan

Aksi pencurian ini pertama kali terdeteksi oleh seorang koordinator pengawas tower PT Mitratel. Sistem keamanan canggih yang terpasang di tower itu mengirimkan notifikasi alarm ke ponselnya, menandakan adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Menyadari kemungkinan terjadi tindak kejahatan, pengawas itu segera menghubungi pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama petugas pengawas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah. Ketika mereka tiba, pemandangan yang mengejutkan terbentang di depan mata: seorang pria berada di ketinggian tower, masih sibuk dengan aksinya, sementara potongan kabel berserakan di sekitar area tersebut.

Afrizal Terjebak di Puncak Tower, Rekannya Lolos

Afrizal dan rekannya diketahui telah memotong kabel power RRU sepanjang 150 meter yang digunakan oleh dua operator telekomunikasi, yakni Telkomsel dan IOHA. Akibat perbuatan mereka, PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Namun, ada satu hal yang tak mereka perhitungkan: alarm yang menyala telah mengundang aparat ke lokasi dalam waktu cepat. Begitu menyadari kehadiran petugas, Afrizal berusaha mencari jalan turun dari tower, tetapi situasinya tidak menguntungkan. Sementara itu, rekannya yang berinisial R lebih sigap melarikan diri terlebih dahulu, meninggalkan Afrizal sendirian menghadapi konsekuensi perbuatannya.

Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat. Begitu Afrizal berusaha turun, petugas langsung mengepungnya, memastikan ia tak punya celah untuk kabur. Dalam kondisi terpojok, pria itu akhirnya menyerah dan ditangkap di tempat.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan kasus ini. Di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi BA 2097 BH, yang diduga digunakan pelaku untuk membawa hasil curian.
  • Satu bilah parang sepanjang 40 cm, alat yang kemungkinan digunakan untuk memotong kabel.
  • Satu buah kunci reng ukuran 12.
  • Kabel power RRU sepanjang 30 meter yang belum sempat dibawa kabur.

Kini, Afrizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sementara itu, kepolisian masih memburu rekannya yang melarikan diri. Tim Klewang Polresta Padang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian yang lebih luas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan. Di era teknologi yang semakin maju, sistem keamanan seperti alarm dan pemantauan real-time menjadi senjata ampuh dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminal. Untuk Afrizal, malam itu yang awalnya mungkin dianggap sebagai kesempatan emas justru berubah menjadi momen penangkapan yang tak terlupakan.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang