Breaking News

Penertiban PKL dan Gepeng di Kota Padang: Satpol PP Perketat Pengawasan Fasilitas Umum

Pol PP Padang Lakukan Razia Rutin Penertiban PKL dan Gepeng di Seputaran Kota Padang 

D'On, Padang
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar patroli rutin untuk menegakkan ketertiban umum, khususnya dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum. Patroli ini mencakup sejumlah kawasan strategis, seperti Jalan Samudra, Pantai Purus, dan sekitar Pasar Raya Padang, pada Senin (10/3/2025).

Dalam operasi ini, petugas menyisir area trotoar dan ruang publik yang kerap digunakan PKL untuk berdagang. Para pedagang yang kedapatan melanggar aturan langsung diberikan teguran dan diarahkan untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya. Beberapa pedagang yang tetap membandel akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Fokus Penertiban: Trotoar dan Jalur Hijau

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, penggunaan fasilitas publik seperti jalur hijau, taman, pantai, dan trotoar tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan ekonomi pribadi. Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa setiap individu atau kelompok dilarang:

  • Menawarkan barang dagangan, berjualan, menyewakan permainan, atau menimbun barang di jalur hijau, taman, pantai, atau fasilitas umum lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, kelancaran arus lalu lintas pejalan kaki, serta memastikan kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas publik tanpa gangguan aktivitas ekonomi informal yang tidak berizin.

Pengamanan Jalur Karpet Merah: Antisipasi Gepeng dan Pungli

Selain fokus terhadap PKL, Satpol PP juga memperketat pengawasan di sepanjang jalur karpet merah Kota Padang, kawasan yang sering menjadi sasaran anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng), serta praktik pungutan liar (pungli). Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.

Menurut aturan yang sama, setiap individu atau kelompok juga dilarang mengamen, mengemis, menggelandang, berdagang asongan, serta membersihkan kendaraan pada fasilitas umum. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi gangguan ketertiban sosial serta menghindari praktik eksploitasi anak di jalanan.

Dampak dan Respons Masyarakat

Penertiban yang dilakukan Satpol PP ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tersebut karena dianggap dapat memperindah wajah kota dan meningkatkan kenyamanan publik. Namun, di sisi lain, beberapa PKL merasa kebijakan ini cukup berat bagi mereka, terutama bagi yang menggantungkan hidup dari berdagang di tempat-tempat strategis yang kini dilarang.

“Saya sudah lama jualan di sini, kalau dilarang begini, saya harus mencari tempat lain. Tapi di mana lagi kalau bukan di tempat yang ramai?” ujar salah seorang pedagang yang terkena razia.

Pemerintah Kota Padang sendiri mengklaim bahwa kebijakan ini dilakukan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan untuk menata kota agar lebih rapi dan teratur. Beberapa opsi solusi tengah dipertimbangkan, seperti penyediaan lokasi khusus bagi PKL yang dapat beroperasi tanpa mengganggu ketertiban umum.

Penertiban PKL dan gepeng di Kota Padang merupakan langkah yang terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, Satpol PP tetap berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat menawarkan solusi jangka panjang agar para PKL tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

Dengan adanya keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, diharapkan Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #Gepeng #PKL