Pentolan KKB Paling Kejam, Kamenak Gire, Diserahkan ke Kejari Nabire: Akhir Perjalanan Sang Teror di Papua
Bunuh Anggota TNI, Pentolan KKB Paling Kejam Kamenak Gire Diserahkan ke Kejari Nabire
D'On, Nabire – Akhirnya, tirai kejahatan Kamenak Gire, salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) paling kejam di Papua, mulai tertutup. Sang teroris yang ditakuti karena kebrutalannya ini kini resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire dalam tahap II proses hukum. Kamenak, yang memiliki banyak alias seperti Tandangan Kogoya dan Kamenak Kogoya, sebelumnya dikenal sebagai sosok tanpa belas kasihan yang kerap melancarkan serangan brutal terhadap aparat keamanan dan masyarakat.
Tangkap Tanpa Perlawanan, Akhir Pelarian Kamenak Gire
Sejak ditetapkan sebagai buronan dan menjadi salah satu target utama aparat keamanan, perjalanan Kamenak Gire berakhir pada 17 Desember 2024. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 berhasil menangkapnya di Puncak Jaya. Tak seperti citranya yang dikenal garang dan bengis, Kamenak tak mampu berkutik ketika aparat menangkapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, akhirnya pada Minggu (23/3/2025), pihak kepolisian secara resmi menyerahkan Kamenak Gire beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire. Ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Papua, mengingat sosoknya yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keamanan di wilayah tersebut.
Jejak Kelam Kamenak Gire: Dari Aksi Brutal hingga Jerat Hukum
Nama Kamenak Gire mencuat dalam berbagai aksi kekerasan yang mengguncang Papua, salah satunya pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya. Aksi kejam ini menjadi salah satu bukti betapa brutalnya kelompok yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Kamenak Gire dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman berat menantinya, dan kemungkinan besar ia tidak akan pernah lagi bisa kembali ke medan yang selama ini menjadi wilayah operasinya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah direncanakan secara sistematis. "Tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Ini merupakan bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap aksi kekerasan di Papua," ujarnya.
Komitmen Tegas Aparat: Papua Harus Damai
Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap Kamenak Gire merupakan langkah konkret dalam menciptakan keamanan di Papua.
"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa operasi pengejaran terhadap kelompok kriminal lainnya akan terus dilakukan demi memastikan masyarakat Papua dapat hidup dengan aman dan tenteram.
Keberhasilan penangkapan dan penyerahan Kamenak Gire ke Kejari Nabire menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi kelompok-kelompok kriminal bersenjata yang selama ini menebar teror di Papua.
Sementara itu, Kamenak Gire kini harus menghadapi hari-harinya di balik jeruji besi, menunggu proses hukum yang akan menentukan nasibnya. Jika terbukti bersalah sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan, maka perjalanan panjangnya sebagai teroris Papua akan berakhir di balik tembok penjara.
Bagi masyarakat Papua, ini bukan sekadar penangkapan seorang pentolan KKB, tetapi juga harapan baru akan kehidupan yang lebih damai, jauh dari bayang-bayang ketakutan yang selama ini menghantui.
(Mond)
#KKB #Hukum #Teroris