Peraturan Baru Panglima TNI: Mayor di Usia 32, Danyon di 34!
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
D'On, Jakarta – Sebuah revolusi dalam sistem kepangkatan dan masa dinas perwira TNI sedang digulirkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bersama Komisi I DPR, ia mengajukan gagasan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP) untuk mengatasi stagnasi jabatan dan memaksimalkan potensi kepemimpinan militer di usia produktif.
Agus menyoroti ketimpangan yang terjadi dalam struktur kepangkatan TNI, di mana banyak perwira mengalami keterlambatan dalam menduduki jabatan strategis. Hal ini, menurutnya, menghambat dinamika organisasi serta mengurangi efektivitas kepemimpinan lapangan.
"Saat ini, kita menghadapi dua masalah utama. Pertama, stagnasi jabatan di puncak piramida, sementara di bagian bawah justru kekurangan personel. Kedua, kurang optimalnya pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit di usia produktif, yakni antara 50 hingga 60 tahun," ujar Agus.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan, di mana seorang komandan batalyon (Danyon) baru bisa menjabat pada usia 39-40 tahun, sementara komandan brigade (Danbrig) berada di usia 43-44 tahun. Agus menilai angka ini terlalu tua bagi seorang pemimpin tempur yang seharusnya berada dalam kondisi fisik prima dan memiliki energi tinggi untuk memimpin pasukan di medan pertempuran.
Solusi: Reformasi Kepangkatan dan Ikatan Dinas Perwira (IDP)
Untuk mengatasi permasalahan ini, Agus menawarkan solusi berupa penataan ulang sistem pensiun melalui skema Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL).
Mekanisme Baru IDP dan IDL
- IDP 10 Tahun – Setelah lulus dari akademi militer, seorang perwira wajib menandatangani komitmen untuk berdinas selama 10 tahun pertama.
- IDL 12 Tahun – Jika kinerja dinilai baik dan masih layak, perwira tersebut dapat melanjutkan masa dinas dengan perpanjangan 12 tahun.
- Perpanjangan IDL Kedua – Setelah IDL pertama, mereka yang memenuhi kriteria dapat memperpanjang dinas hingga usia pensiun.
"Dengan sistem ini, perwira yang berprestasi dan layak bisa terus mengabdi, sementara yang kurang memenuhi standar bisa pensiun lebih awal. Ini akan mengurangi beban belanja pegawai dan meningkatkan efisiensi organisasi," jelas Agus.
Percepatan Pangkat: Mayor di Usia 32 Tahun, Danyon di Usia 34 Tahun
Selain penataan masa dinas, Agus juga menekankan pentingnya percepatan pangkat untuk memastikan bahwa perwira yang menjabat sebagai komandan lapangan masih berada di usia yang cukup muda dan energik. Saat ini, jenjang kepangkatan berjalan terlalu lama:
- Letnan Dua (Letda) → Letnan Satu (Lettu): 4 tahun
- Lettu → Kapten: 9 tahun
- Kapten → Mayor: 14 tahun
Akibatnya, seorang perwira baru bisa menjadi Mayor di usia 39-40 tahun, yang menurut Agus sudah terlalu tua untuk menjabat sebagai komandan batalyon.
Untuk itu, Panglima TNI mengusulkan percepatan masa dinas perwira, yang diatur dalam Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 87 Tahun 2002. Dengan sistem baru, jalur kepangkatan akan menjadi lebih cepat:
- Letda → Lettu: 3 tahun
- Lettu → Kapten: 6 tahun
- Kapten → Mayor: 9 tahun
Dengan skema ini, seorang perwira bisa mencapai pangkat Mayor di usia 32 tahun, sehingga saat menjabat sebagai Danyon (Komandan Batalyon), usianya hanya 34-35 tahun. Demikian pula untuk jabatan Danbrig (Komandan Brigade), usia promosi akan dipercepat menjadi 39 tahun, memungkinkan mereka meraih pangkat perwira tinggi di usia 42-44 tahun.
"Dengan percepatan ini, kita bisa memastikan bahwa komandan lapangan masih memiliki fisik yang prima, daya juang tinggi, serta kemampuan kepemimpinan yang optimal," kata Agus.
Dampak Positif: Komandan Lebih Muda, Efisiensi Anggaran, dan Optimalisasi SDM
Implementasi percepatan pangkat ini tidak hanya akan membuat komandan lapangan lebih muda dan energik, tetapi juga memberikan dampak strategis yang lebih luas. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini adalah:
-
Mengurai Stagnasi Jabatan
- Dengan promosi yang lebih cepat, tidak akan terjadi penumpukan perwira di satu jenjang kepangkatan terlalu lama.
- Perwira yang tidak memenuhi standar akan lebih cepat tersaring, sehingga hanya yang terbaik yang bisa lanjut ke jenjang berikutnya.
-
Memaksimalkan Usia Produktif 50-60 Tahun
- Perwira yang telah mencapai puncak kariernya di usia 50-an masih dapat memberikan kontribusi melalui peran strategis atau staf senior.
- Pengalaman mereka tetap dimanfaatkan, bukan sekadar menunggu masa pensiun tanpa tugas yang jelas.
-
Penghematan Anggaran dan Efisiensi SDM
- Dengan sistem IDP dan IDL, belanja pegawai dapat ditekan karena hanya perwira yang benar-benar berkontribusi yang bisa terus berdinas.
- Anggaran yang tadinya digunakan untuk membayar gaji perwira yang stagnan bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti alutsista dan pelatihan.
"Kesimpulannya, dengan sistem baru ini, kita bisa memiliki komandan yang lebih muda, lebih bertenaga, serta mengurangi beban anggaran negara. Ini bukan hanya soal karier individu, tapi soal efektivitas dan efisiensi organisasi secara keseluruhan," pungkas Agus.
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan ini, TNI berupaya menciptakan sistem kepangkatan yang lebih adaptif, fleksibel, dan sesuai dengan tantangan zaman. Jika rencana ini diterapkan, maka masa depan kepemimpinan militer Indonesia akan lebih dinamis dan siap menghadapi berbagai tantangan pertahanan di era modern.
(Mond)
#PanglimaTNI #TNI #Militer