Breaking News

Perdebatan Penghapusan SKCK: Polri Tegaskan Komitmen terhadap Keamanan dan Pelayanan Publik

Ilustrasi SKCK ANTARA FOTO/Rahmad

D'On, Jakarta
 
– Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar dokumen ini tidak lagi menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi, terutama untuk melamar pekerjaan. Menanggapi hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa SKCK tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri menyoroti bahwa SKCK bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi juga instrumen vital dalam menjaga ketertiban umum.

"SKCK berfungsi sebagai alat pengawasan yang membantu masyarakat dan pihak berwenang dalam mengidentifikasi rekam jejak kriminal seseorang. Ini penting dalam meningkatkan keamanan nasional dan mendukung pengendalian keamanan," ujar Trunoyudo, Senin (24/3/2025).

Dinamika Penghapusan SKCK: Antara Efisiensi dan Keamanan

Usulan penghapusan SKCK berangkat dari pertimbangan bahwa dokumen ini dianggap membebani masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan. Beberapa kalangan menilai, persyaratan SKCK dapat menghambat kesempatan kerja bagi individu yang pernah terlibat dalam masalah hukum ringan di masa lalu.

Namun, Polri menegaskan bahwa SKCK memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar penerbitan SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

"Regulasi ini memastikan bahwa SKCK diterbitkan sesuai prinsip perundang-undangan. Selain sebagai bentuk layanan publik, SKCK juga menjadi sarana yang membantu lembaga dan perusahaan dalam mengambil keputusan yang tepat terkait rekam jejak calon pegawai," tambah Trunoyudo.

SKCK sebagai Bagian dari Sistem Pengawasan Keamanan

Keberadaan SKCK tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif semata, tetapi juga sebagai bagian dari sistem deteksi dini dalam mengidentifikasi individu dengan potensi risiko keamanan.

Dalam praktiknya, SKCK digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam proses seleksi tenaga kerja di sektor publik maupun swasta. Bagi instansi tertentu, seperti lembaga pemerintahan, institusi pendidikan, hingga perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau keamanan, keberadaan SKCK menjadi faktor penting dalam menilai integritas calon pegawai.

Selain itu, SKCK juga memiliki peran dalam pengawasan terhadap individu yang ingin bepergian ke luar negeri, mengurus perizinan senjata api, atau terlibat dalam kegiatan yang membutuhkan standar integritas tinggi.

Polri Siap Evaluasi Hambatan dalam Pembuatan SKCK

Meski mempertahankan SKCK sebagai instrumen keamanan, Polri membuka ruang diskusi terhadap kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pembuatannya. Trunoyudo menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi jika ada prosedur yang dinilai menghambat masyarakat.

"Jika ada masyarakat yang merasa terhambat dalam mengurus SKCK, maka hal itu akan menjadi catatan bagi kami untuk diperbaiki. Kami berkomitmen agar pelayanan pembuatan SKCK bisa lebih mudah dan tidak menjadi beban administratif yang berlebihan," ucapnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri telah berupaya meningkatkan layanan digital untuk mempermudah pengurusan SKCK. Digitalisasi proses pembuatan SKCK memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan secara daring, mengunggah dokumen, serta menerima hasil verifikasi tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian, kecuali untuk proses pengambilan sidik jari.

Perlukah SKCK Dihapuskan?

Wacana penghapusan SKCK memang menimbulkan perdebatan antara kebutuhan akan efisiensi administrasi dan pentingnya sistem pengawasan keamanan. Bagi sebagian masyarakat, SKCK dianggap sebagai hambatan dalam mencari pekerjaan, sementara bagi pihak berwenang, dokumen ini merupakan alat penting dalam memastikan keamanan dan ketertiban.

Polri menegaskan bahwa SKCK tetap menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku dan tidak akan dihapus begitu saja tanpa kajian mendalam. Namun, mereka juga membuka ruang untuk reformasi dalam prosedur penerbitannya agar semakin ramah terhadap masyarakat.

Dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi pelayanan publik, bukan tidak mungkin ke depan SKCK bisa mengalami transformasi yang lebih modern dan efisien, tanpa menghilangkan fungsinya sebagai alat kontrol keamanan.

(Mond)

#PenghapusanSKCK #Polri #SKCK