Breaking News

Polisi Bongkar Kecurangan MINYAKITA: Kemasan 1 Liter, Isi Hanya 700-900 ml

Minyak Kita 

D'On, Jakarta
– Praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MINYAKITA terbongkar setelah kepolisian menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi kemasan dengan label yang tertera. Polisi mengungkap bahwa minyak goreng dalam kemasan bertuliskan 1 liter ternyata hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

Temuan ini berasal dari operasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri, yang langsung melakukan pengukuran terhadap tiga merek MINYAKITA dari tiga produsen berbeda. Hasilnya mengejutkan: produk yang seharusnya memenuhi standar takaran justru berkurang ratusan mililiter.

Tiga Produsen Terlibat: Beroperasi di Depok, Kudus, dan Tangerang

Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, mengungkapkan bahwa tiga produsen yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini berasal dari wilayah Depok, Kudus, dan Tangerang.

  1. PT Artha Eka Global Asia (Depok) – Memproduksi MINYAKITA dalam kemasan botol ukuran 1 liter.
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – Menghasilkan MINYAKITA dalam kemasan botol 1 liter.
  3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Memproduksi MINYAKITA dalam kemasan pouch 2 liter.

"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MINYAKITA yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap tiga merek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan," ujar Brigjen Helfi dalam keterangan resmi pada Minggu (9/3/2025).

Proses Hukum Berjalan: Penyitaan dan Penyidikan Dimulai

Atas temuan ini, polisi tidak tinggal diam. Satgas Pangan Polri segera mengambil tindakan dengan menyita produk-produk yang tidak sesuai standar tersebut.

"Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Brigjen Helfi.

Langkah penyitaan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku industri yang berupaya mencari keuntungan dengan cara-cara yang merugikan konsumen.

Dampak bagi Konsumen: Kerugian dan Pelanggaran Hak

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama konsumen yang mengandalkan MINYAKITA sebagai alternatif minyak goreng bersubsidi. Dengan harga yang dikendalikan pemerintah, seharusnya setiap liter minyak goreng yang dibeli benar-benar sesuai dengan takaran yang dijanjikan.

Namun, praktik yang dilakukan ketiga produsen ini jelas merugikan masyarakat. Dengan setiap botol yang berisi lebih sedikit dari seharusnya, konsumen tidak hanya kehilangan nilai uang mereka, tetapi juga berpotensi menghadapi kelangkaan minyak goreng yang lebih cepat.

Langkah Selanjutnya: Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?

Dengan terungkapnya kasus ini, konsumen disarankan untuk lebih waspada dan memeriksa kembali kemasan minyak goreng yang dibeli. Jika ada indikasi ketidaksesuaian isi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan konsumen yang tersedia.

Di sisi lain, pemerintah dan kepolisian dipastikan akan terus mengawasi peredaran MINYAKITA dan produk-produk lainnya guna memastikan kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri pangan, bahwa setiap upaya untuk mengelabui konsumen akan berhadapan dengan tindakan hukum tegas.

(Mond)

#MinyakKita #Polri #Korupsi