Breaking News

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi: Tangkap Mucikari dan Dua PSK di Lokasi Khusus

Pekerja Seks Komersial

D'On, Pringsewu
 – Penggerebekan sebuah rumah di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mengungkap praktik prostitusi terselubung yang telah meresahkan warga sekitar. Satuan Reskrim Polres Pringsewu menangkap seorang mucikari berinisial JI (49), yang diduga menjadi otak di balik bisnis haram ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga sekitar sering melihat tamu pria keluar-masuk di jam-jam tertentu, yang mengindikasikan adanya transaksi tersembunyi. Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Saat tim kepolisian memasuki rumah tersebut, mereka mendapati dua wanita pekerja seks komersial (PSK) sedang melayani pelanggan di kamar yang telah disediakan khusus oleh JI. Kedua pelanggan pria yang berada di lokasi mengaku telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan tersebut.

Peran Mucikari dalam Bisnis Prostitusi Tersembunyi

Menurut keterangan Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, JI berperan sebagai perantara dalam praktik prostitusi ini. Ia menghubungkan pelanggan dengan PSK dan menetapkan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung pada kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mengambil keuntungan sekitar Rp50 ribu sebagai imbalan atas jasanya sebagai perantara.

Hasil interogasi lebih lanjut mengungkap bahwa JI bukan kali pertama terlibat dalam bisnis prostitusi. Ia ternyata seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditangkap dengan modus operandi yang hampir sama. Kepada polisi, JI mengaku kembali menjalankan praktik ini karena alasan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan mencari penghasilan, ia memilih kembali menekuni bisnis prostitusi sebagai sumber pemasukan.

Penggerebekan yang Membongkar Jaringan Prostitusi Lokal

Operasi penangkapan ini bukan hanya membongkar satu kasus prostitusi, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan prostitusi yang lebih besar di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini mencakup sejumlah uang tunai hasil transaksi, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta beberapa alat kontrasepsi yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sanksi Hukum dan Imbas Sosial

Atas perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang praktik mucikari dan eksploitasi prostitusi. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di bawah radar hukum. Selain menjadi permasalahan sosial, prostitusi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam aspek keamanan, kesehatan, dan moralitas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya praktik ilegal serupa. Sementara itu, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menindak tegas para pelaku bisnis prostitusi ilegal di wilayahnya.

(Mond)

#Prostitusi #PekerjaSeksKomersil