Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Prostitusi Online, 3 Muncikari Diamankan, Jual Koban Lewat Michat Rp 300 Ribu
3 muncikari diamankan di Mapolres Kubu Raya.
D'On, Kubu Raya - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai muncikari dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial AS (23), PD (22), dan RP (18), diciduk saat beroperasi di salah satu hotel di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menjalankan praktik prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan instan MiChat sebagai media transaksi. Dalam operasinya, mereka menawarkan jasa pekerja seks dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai muncikari yang menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi MiChat. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan korban yang masih di bawah umur,” ujar Iptu Hafiz saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
Prostitusi Online yang Kian Marak
Kasus prostitusi berbasis aplikasi bukanlah hal baru. Seiring dengan perkembangan teknologi, praktik ini semakin marak dan sulit dideteksi karena dilakukan secara tertutup melalui platform daring. Para muncikari biasanya beroperasi dengan modus menyamarkan identitas pekerja seks komersial (PSK) menggunakan istilah atau kode tertentu di aplikasi pesan instan. Transaksi berlangsung secara virtual, sementara eksekusi dilakukan di hotel atau penginapan yang telah disepakati.
Kubu Raya, sebagai salah satu wilayah penyangga Kota Pontianak, belakangan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum lantaran meningkatnya berbagai bentuk kejahatan sosial, termasuk prostitusi online. Operasi Pekat yang dilakukan Polres Kubu Raya merupakan bagian dari upaya serius untuk menertibkan penyakit masyarakat yang meresahkan, khususnya menjelang bulan Ramadan.
20 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 14 hari pelaksanaan Operasi Pekat, pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana sosial.
“Secara keseluruhan, kami berhasil mengungkap 19 kasus dalam operasi kali ini. Rinciannya, 2 kasus perjudian, 2 kasus narkoba, 6 kasus peredaran minuman keras, 3 kasus prostitusi, serta 6 kasus premanisme,” jelas AKBP Wahyu.
Operasi Pekat ini merupakan langkah konkret Polres Kubu Raya dalam menekan angka kriminalitas yang berkaitan dengan penyakit masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dampak Sosial dan Upaya Pencegahan
Maraknya prostitusi online tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan moral di tengah masyarakat. Keberadaan aplikasi digital yang memungkinkan transaksi terselubung antara muncikari dan pelanggan menjadi tantangan tersendiri bagi aparat kepolisian dalam memberantas praktik ini.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik prostitusi di sekitar mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari aktivitas yang dapat merusak moral dan ketertiban umum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas Kapolres.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain agar menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Kepolisian juga akan terus menggencarkan operasi serupa guna memastikan wilayah Kubu Raya bebas dari praktik prostitusi dan bentuk kejahatan sosial lainnya.
(Mond)
#Mucikari #Prostitusi #Michat