Polri Tegas! Pengusaha yang Mengurangi Takaran MinyaKita Terancam 5 Tahun Penjara
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf
D'On, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin memperketat pengawasan terhadap para pelaku usaha minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengusaha yang terbukti mengurangi takaran minyak dalam kemasan MinyaKita akan dikenakan sanksi tegas, termasuk ancaman pidana lima tahun penjara.
Pernyataan ini disampaikan Helfi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua distributor besar, yaitu PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan indikasi pengurangan takaran yang berpotensi merugikan konsumen.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku Kecurangan
Menurut Brigjen Helfi, pelaku usaha yang sengaja mengurangi takaran MinyaKita di luar batas toleransi dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang mengintai pun tidak main-main.
"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar Helfi saat sidak di PT Binamas Karya Fausta, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Helfi juga mengingatkan para distributor dan pengusaha MinyaKita untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat terhadap ketersediaan minyak goreng bersubsidi yang seharusnya terjangkau dan sesuai standar.
Pengawasan Diperluas ke Seluruh Indonesia
Polri, melalui Satgas Pangan, tidak hanya melakukan pengawasan di wilayah Jabodetabek, tetapi juga memperluas operasi ke seluruh Indonesia. Pengawasan ini melibatkan Satgas Pangan di tingkat pusat hingga daerah, termasuk Polda, Polres, dan Polsek.
"Seluruh Indonesia, Satgas Pangan Polri dan Satgas Pangan Daerah, Polda, Polres sampai Polsek melakukan pengecekan," tegas Helfi.
Target utama pengawasan adalah pasar tradisional dan ritel modern yang menjual MinyaKita. Namun, tak hanya minyak goreng bersubsidi yang diperiksa, minyak goreng premium pun tidak luput dari pantauan. Jika ditemukan ketidaksesuaian ukuran atau takaran yang kurang, tindakan tegas akan langsung diambil.
"Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai, juga akan kita lakukan penindakan," tambahnya.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri tidak akan berkompromi dengan para pelaku kecurangan dalam distribusi MinyaKita. Ia menekankan bahwa operasi pengawasan akan terus dilakukan secara intensif hingga seluruh distributor dan pedagang mematuhi aturan.
"Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya," tegasnya.
Langkah tegas Polri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang berniat curang dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan produk MinyaKita dengan kualitas dan takaran yang sesuai standar.
Dengan pengawasan ketat ini, pemerintah berharap stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi tetap terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi tidak terganggu oleh ulah segelintir pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi.
(Mond)
#SkandalMinyakita #Hukum #Minyakita