Breaking News

Eks Kapolres Ngada Terancam Dipecat Usai Jadi Tersangka Pencabulan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).

D'On, Jakarta
– Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjadwalkan sidang kode etik pada Senin, 17 Maret 2025.

Sidang ini akan menjadi penentu bagi nasib Fajar di institusi Polri. Jika terbukti bersalah dalam pelanggaran etik berat, ia tidak hanya akan kehilangan jabatannya tetapi juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Perbuatan Berat, Berlapis Pasal, dan Ancaman Pemecatan

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa kasus yang menjerat AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Propam Polri telah melakukan gelar perkara dan memastikan bahwa Fajar dijerat dengan pasal berlapis.

"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025. Kami telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa ini merupakan kategori berat," kata Abdul di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Pelanggaran yang dilakukan Fajar tidak bisa dianggap enteng. Sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), seharusnya ia menjadi pengayom masyarakat. Namun, justru ia diduga menyalahgunakan jabatannya dan melanggar hukum dengan tindakan yang sangat mencoreng institusi Polri.

"Pasal yang disangkakan berlapis, dan ini kategori berat. Kami juga mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Ini sangat serius," tambahnya.

Korban: Tiga di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kasus ini semakin memilukan karena korban yang terdampak bukan hanya satu atau dua orang. Dari hasil penyelidikan, total korban mencapai empat orang, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Kami sudah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka, dan ia sudah ditahan," tegas Abdul.

Tindakannya yang melibatkan anak-anak sebagai korban membuat kasus ini semakin mendapat perhatian luas. Apalagi, dalam berbagai kesempatan, Polri selalu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan memberantas segala bentuk kejahatan terhadap mereka.

Institusi Polri Tidak Akan Kompromi

Polri, sebagai institusi penegak hukum, berada di bawah pengawasan ketat publik. Kasus ini menjadi ujian besar bagi citra kepolisian di mata masyarakat. Tidak ada ruang untuk kompromi bagi anggota yang melanggar hukum, terlebih dalam kategori berat seperti ini.

Sidang kode etik pada Senin, 17 Maret 2025 akan menjadi momen krusial. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan hanya pemecatan yang menanti Fajar, tetapi juga kemungkinan hukuman pidana berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Abdul.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Polri dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan, dan keputusan sidang kode etik nanti akan menjadi cerminan apakah Polri benar-benar serius dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#AKBPFajarWidyadharmaLukmanSumaatmaja #Polri #Pencabulan #Kriminal