Breaking News

Puluhan Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi, Akankah Ini Jadi Akhir dari Skandal APBD 2003?

Pimpinan Kejari Kota Semarang secara simbolis menyerahkan hasil pengembalian uang pengganti kerugian negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran, Senin (10/3/2025).

D'On, Semarang –
Bayang-bayang korupsi yang menghantui Jawa Tengah selama lebih dari dua dekade kembali mencuat ke permukaan. Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah akhirnya mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003, dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Namun, apakah ini cukup untuk menebus kerugian negara yang mencapai Rp14,8 miliar?

Senin (10/3/2025) menjadi hari yang cukup bersejarah di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Di bawah pengawasan ketat, Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, mengonfirmasi bahwa uang pengembalian tersebut telah resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini," ujarnya.

Prosesi serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran. Langkah ini menandai salah satu upaya pemerintah dalam menutup kerugian akibat kasus korupsi yang telah mencoreng integritas legislatif daerah.

Dampak Pengembalian Dana: Cukupkah untuk Menutup Luka Lama?

Sanadi, perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menyambut baik pengembalian dana ini. Baginya, dalam kondisi pemerintahan yang tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran, tambahan dana sebesar Rp2,3 miliar bukanlah jumlah yang kecil.

“Uang sebesar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program prioritas di Jawa Tengah, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta sektor-sektor vital lainnya. Namun, dengan total kerugian negara yang mencapai hampir Rp15 miliar, pertanyaan besar pun muncul: apakah ini cukup?

Korupsi Berjamaah: 14 Mantan Legislator di Balik Skandal

Kasus korupsi APBD 2003 merupakan salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah mengguncang Jawa Tengah. Puluhan anggota DPRD periode 1999-2004 terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis, namun hanya 14 orang yang akhirnya diadili dan menjalani hukuman.

Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Tengah. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Hukuman yang diterimanya kala itu sempat menuai perdebatan, karena dianggap terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara yang terjadi.

Kini, setelah bertahun-tahun berlalu, para mantan legislator yang terlibat akhirnya mengembalikan sebagian dana yang mereka korupsi. Namun, banyak pihak menilai bahwa pengembalian ini tidak serta-merta menghapus dosa mereka terhadap masyarakat.

Masyarakat Bertanya: Kapan Keadilan yang Sebenarnya Terwujud?

Kembalinya Rp2,3 miliar ke kas daerah memang patut diapresiasi, tetapi masih menyisakan banyak tanda tanya. Bagaimana dengan sisa kerugian Rp12,5 miliar yang belum dikembalikan? Apakah ada mekanisme lebih lanjut untuk menagihnya? Atau justru kasus ini akan kembali tenggelam, seperti banyak kasus korupsi lainnya yang berakhir tanpa kejelasan?

Masyarakat Jawa Tengah tentu berharap bahwa ini bukan sekadar pencitraan belaka, melainkan langkah awal menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih dan transparan. Jika tidak, kasus ini akan menjadi contoh betapa mudahnya uang negara disalahgunakan, dan betapa sulitnya untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Kini, bola ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Akankah mereka mampu memastikan bahwa tidak ada lagi celah bagi korupsi di masa depan? Ataukah ini hanya sekadar episode lain dari drama panjang yang tak pernah benar-benar berakhir?

(Mond)

#UangKorupsi #DPRDJateng #Hukum