Breaking News

Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Bima Arya: Ini Mandat Undang-Undang

Sejumlah kepala daerah melaksanakan jamuan makan malam saat retreat kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025). Foto: Dok. BPMI Setpres

D'On, Jakarta
– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons laporan mengenai pelaksanaan retreat kepala daerah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sebuah mandat yang tertuang dalam undang-undang.

Menurut Bima Arya, pembekalan bagi kepala daerah yang baru terpilih merupakan kewajiban pemerintah demi memastikan para pemimpin daerah memahami tugas dan tanggung jawab mereka. “Jadi begini, yang pertama, retreat ini adalah mandat dari undang-undang, jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru. Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta tentu kami harus menyesuaikan,” ujar Bima saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).

Pemindahan Lokasi ke Akmil Magelang, Bukan Keputusan Sembarangan

Salah satu sorotan utama yang muncul dalam polemik ini adalah pemindahan lokasi retreat ke Akademi Militer (Akmil) Magelang. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik perubahan tersebut, mengingat sebelumnya kegiatan serupa lebih sering diadakan di Jakarta.

Bima menjelaskan bahwa pemilihan Magelang bukan tanpa alasan. Tahun ini, jumlah kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak mengalami lonjakan signifikan, sehingga membutuhkan tempat yang lebih memadai. “Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak karena serentak. Kalau dulu kan tidak otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” ujarnya.

Akmil Magelang dipilih karena memiliki fasilitas yang mendukung kegiatan pembekalan dalam skala besar. Selain itu, akademi militer ini dinilai memiliki suasana yang kondusif bagi kepala daerah untuk mengikuti program secara lebih fokus dan disiplin.

Anggaran Sesuai Regulasi, Tidak Sentuh APBD

Bima Arya juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan retreat ini, pemerintah tetap berpegang teguh pada regulasi yang berlaku. Isu anggaran menjadi salah satu perhatian publik, namun ia memastikan bahwa seluruh perencanaan telah dilakukan secara matang dan transparan.

"Ketika ada penyesuaian dalam hal tempat, jumlah peserta, dan waktu, maka kami melakukan penyesuaian perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku," kata Bima.

Lebih lanjut, ia menepis kekhawatiran bahwa dana yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua, dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” tegasnya.

Polemik dan Sorotan Publik

Meski pemerintah telah memberikan penjelasan, pelaporan retreat kepala daerah ke KPK tetap menuai perdebatan. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan transparansi dalam kegiatan ini, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBN.

KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Namun, isu ini mencerminkan sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran negara dan kebijakan yang berkaitan dengan kepala daerah.

Apakah retreat ini benar-benar murni sebagai bentuk pembekalan, atau ada agenda lain di baliknya? Publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

(Mond)

#RetreatKepalaDaerah #KPK #BimaArya