Satgas Damai Cartenz 2025 Bongkar Sindikat Besar Penyedia Senjata untuk KKB Lintas Provinsi
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Lintas Provinsi oleh KKB
D'On, Papua – Sebuah operasi besar yang melibatkan kepolisian dari berbagai daerah sukses mengguncang jaringan pemasok senjata api dan amunisi ilegal ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Operasi yang dijalankan oleh Satgas Damai Cartenz 2025, dengan dukungan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi lintas provinsi serta mengamankan tujuh tersangka bersama barang bukti yang mencengangkan: 17 senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan operasi ini disampaikan langsung oleh Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., yang menegaskan bahwa aksi ini adalah bukti ketegasan negara dalam membendung aliran senjata ke kelompok kriminal bersenjata di Papua.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini adalah langkah nyata untuk menutup rapat jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," ujar Irjen. Patrige Renwarin, Selasa (11/3/2025).
Operasi Senyap yang Menguak Jaringan Gelap
Investigasi intensif yang berlangsung sejak 6 hingga 9 Maret 2025 membawa aparat keamanan ke jejak sindikat penyelundup yang memiliki struktur terorganisir. Mereka tidak hanya mengandalkan penyelundupan senjata dari luar Papua tetapi juga memproduksi senjata rakitan sendiri di berbagai daerah.
Salah satu sosok kunci dalam jaringan ini adalah YE alias JAS, yang berperan sebagai penyandang dana sekaligus koordinator utama pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain itu, ada TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang masing-masing memiliki peran strategis—mulai dari mencari senjata, menyelundupkan, hingga membuat senjata rakitan yang siap digunakan di lapangan.
Barang Bukti yang Mengguncang
Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti yang memperlihatkan betapa serius dan canggihnya jaringan ini dalam menjalankan aksinya:
- Senjata api: 17 pucuk (terdiri dari 6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 senjata rakitan).
- Amunisi: 3.573 butir dari berbagai kaliber.
- Peralatan produksi senpi: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
- Bahan peledak: 2 detonator siap pakai.
- Komponen senjata: Magasin, popor, laras rakitan, dan dokumen pendukung.
- Uang tunai: Rp 369.600.000 yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal senjata.
Yang mengejutkan, senjata-senjata ini diselundupkan dengan berbagai cara cerdik. Beberapa ditemukan di rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, sementara lainnya disembunyikan dalam tabung kompresor yang telah dimodifikasi agar bisa lolos dari pemeriksaan di pelabuhan.
Sistem Peredaran yang Terorganisir
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang sangat rapi. Setiap anggota memiliki peran spesifik untuk memastikan senjata sampai ke tangan KKB tanpa terdeteksi:
- TW: Membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua.
- ES: Bertindak sebagai perantara dan tempat penyimpanan senjata di Manokwari sebelum dikirim ke tangan KKB.
- MK: Berperan sebagai pembuat senjata rakitan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
- P: Membantu produksi senjata dengan membuat popor serta melakukan uji coba kelayakan senjata sebelum dikirim.
Keberhasilan membongkar jaringan ini adalah pukulan telak bagi para penyelundup dan pemasok senjata yang selama ini beroperasi di bawah radar. Dengan ditutupnya salah satu jalur utama penyelundupan ini, akses KKB terhadap senjata ilegal menjadi semakin terbatas.
Jerat Hukum yang Menanti Para Pelaku
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak."
Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyuplai senjata ke kelompok bersenjata di Papua.
Pesan Tegas untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan peredaran senjata.
"Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi sekecil apa pun tentang aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat keamanan. Ini bukan hanya tanggung jawab kami sebagai penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Papua tetap aman."
Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata tidak akan berhenti sampai ke akar-akarnya.
"Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal bersenjata di negeri ini."
Langkah Besar untuk Keamanan Papua
Keberhasilan operasi ini menandai kemajuan besar dalam memberantas penyelundupan senjata di Papua. Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin masih beroperasi di bawah tanah.
Dengan semakin tertutupnya jalur penyelundupan senjata, diharapkan Papua bisa semakin stabil dan bebas dari ancaman kelompok bersenjata yang meresahkan masyarakat. Perjuangan untuk keamanan terus berlanjut, dan aparat kepolisian berkomitmen untuk tidak mundur selangkah pun dalam melindungi negeri ini.
(Mond)
#KKB #Teroris #SenjataApi