Breaking News

Satpol PP Kota Padang Tindak Cepat Dugaan Pelanggaran Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadhan

Pol PP Padang Tegur Rumah Makan yang Buka saat Ramadan

D'On, Padang
 – Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadhan. Jumat (14/3/2025) siang, petugas melakukan inspeksi di sebuah rumah makan atau kafe yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati bahwa pemilik usaha tidak menyediakan layanan makan di tempat, tetapi tetap melayani pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang atau takeaway. Meskipun secara teknis tidak menyelenggarakan makan di tempat, praktik ini tetap menimbulkan perdebatan mengenai interpretasi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang terkait operasional rumah makan selama bulan suci.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, yang memimpin kegiatan bersama Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kasi P3), Efrizal, SH, memberikan imbauan langsung kepada pemilik usaha agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka mengingatkan pentingnya menaati aturan demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan Ramadhan.

"Sebagai bagian dari masyarakat Kota Padang, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama bulan suci ini. Menghormati aturan yang telah ditetapkan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan sikap saling menghargai antarwarga," ujar Eka Putra Irwandi.

Petugas juga menyampaikan bahwa berdasarkan Imbauan Walikota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025 tentang Penyambutan Bulan Suci Ramadhan, jam operasional rumah makan dan usaha sejenis baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana ibadah dan menghormati warga yang menjalankan puasa.

Meskipun tidak dilakukan tindakan penutupan atau sanksi langsung pada saat inspeksi, Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.

Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Padang ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Beberapa warga mengapresiasi upaya pemerintah dalam menegakkan aturan demi ketertiban umum, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan pendekatan yang lebih fleksibel, terutama bagi usaha kecil yang menggantungkan penghidupan mereka pada penjualan makanan.

Seiring dengan berjalannya bulan Ramadhan, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Pihaknya juga mengajak warga untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.

(Mond)

#PolPP #Padang #Ramadan