Breaking News

Satpol PP Padang Gerebek Dua Kafe Karaoke Beroperasi Saat Ramadhan, Pemandu Lagu Diamankan

2 Kafe Karaoke Nekat Buka saat Ramadan, Pol PP Turun Tangan

D'On, Padang
– Suasana dini hari yang seharusnya sunyi di bulan Ramadhan berubah tegang saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek dua kafe karaoke yang tetap beroperasi di tengah aturan ketat pemerintah daerah. Selasa (11/3/25) dini hari, tim Satpol PP bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas hiburan malam yang masih beroperasi di Kecamatan Padang Barat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadhan.

"Begitu kami mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar adanya dua kafe karaoke masih beroperasi meskipun sudah jelas ada aturan yang melarangnya," ungkap Chandra.

Melanggar Perda dan Imbauan Walikota

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di tempat, petugas menemukan aktivitas hiburan malam masih berjalan, lengkap dengan fasilitas karaoke dan kehadiran pemandu lagu. Chandra menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, aturan lebih lanjut juga ditegaskan dalam Surat Imbauan Walikota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025, yang secara eksplisit melarang aktivitas hiburan malam, termasuk karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam dari H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.

"Dalam surat imbauan Walikota pada poin ke-6 sudah jelas disebutkan bahwa seluruh bentuk hiburan malam, termasuk fasilitas yang disediakan oleh hotel, dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Namun, masih ada yang berani melanggar," jelas Chandra dengan nada tegas.

Pemandu Lagu Diamankan, Pemilik Kafe Dipanggil

Tak hanya menemukan aktivitas karaoke yang masih berjalan, petugas juga mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu. Kedua wanita tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka dalam operasional kafe.

Sementara itu, pemilik kafe karaoke yang tetap nekat beroperasi juga tak luput dari sanksi. Satpol PP memberikan surat panggilan resmi kepada mereka untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan.

Imbauan Tegas dari Satpol PP

Chandra Eka Putra kembali menekankan kepada seluruh pengusaha hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kami mengajak semua pihak, khususnya pemilik usaha kafe karaoke dan tempat hiburan malam, untuk menaati aturan yang berlaku. Ini demi menjaga ketertiban umum dan menghormati bulan suci Ramadhan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk," tutup Chandra dengan tegas.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang dapat mematuhi peraturan yang ada, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan suci Ramadhan.

(Mond)

#PolPP #Padang #KafeKaraoke