Satpol PP Padang Perketat Pengawasan Pasca Relokasi PKL ke Pasar Raya Fase VII
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Pasarraya Padang
D'On, Padang – Upaya menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Raya Barat terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang. Setelah merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di badan jalan ke Gedung Pasar Raya Fase VII, kini pengawasan ketat dilakukan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan turun langsung ke lapangan pada Selasa (11/3/2025) untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang kembali menggunakan badan jalan atau fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Langkah ini diambil untuk menghindari kemacetan, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, serta menjaga estetika kota.
Pengawasan Intensif dan Tindakan Tegas
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung Dinas Perdagangan dalam pengawasan dan penertiban PKL. "Sejak relokasi ke Gedung Fase VII, kami terus melakukan pengawasan intensif. Setiap PKL yang masih nekat berjualan di badan jalan atau fasilitas umum akan kami tindak tegas," ujarnya.
Dalam operasi pengawasan terbaru, petugas menemukan sejumlah PKL yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berjualan. Tanpa kompromi, petugas Satpol PP langsung menertibkan mereka dan mengamankan lima payung milik para pedagang sebagai barang bukti. "Barang-barang yang kami tertibkan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Chandra.
Penertiban Rutin untuk Menjaga Ketertiban Kota
Chandra menegaskan bahwa penertiban terhadap PKL yang melanggar aturan tidak akan berhenti pada satu kali operasi saja. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara rutin. Setiap PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum sebagai tempat berjualan akan kami tindak," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas umum, seperti trotoar dan bahu jalan, bukanlah tempat yang diperuntukkan bagi aktivitas jual beli. Keberadaan PKL di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki, tetapi juga merusak estetika kota. "Kami sangat berharap para pedagang lebih tertib dalam memilih tempat berjualan. Jangan sampai melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum sebagai sarana pribadi," katanya.
Dampak Relokasi terhadap Pedagang dan Masyarakat
Relokasi PKL ke Pasar Raya Fase VII merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam menata kota agar lebih nyaman dan tertib. Dengan pemindahan ini, para pedagang kini memiliki tempat yang lebih terorganisir dan tidak lagi mengganggu lalu lintas atau aktivitas warga lainnya.
Namun, di sisi lain, beberapa pedagang mengeluhkan berkurangnya jumlah pembeli akibat lokasi baru yang dianggap kurang strategis. Meski demikian, pemerintah tetap berupaya memberikan solusi terbaik, termasuk dengan melakukan sosialisasi dan mendorong warga untuk berbelanja di lokasi baru tersebut.
Langkah tegas Satpol PP dan Dinas Perdagangan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Padang tidak main-main dalam menegakkan aturan. Diharapkan dengan ketertiban yang terus dijaga, Kota Padang akan semakin nyaman bagi warganya, serta menjadi destinasi yang lebih menarik bagi wisatawan.
(Mond)
#Padang #PKL #PolPP