Satpol PP Padang Tegur Rumah Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan
D'On, Padang – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah rumah makan yang kedapatan masih beroperasi pada siang hari di kawasan Pasar Raya Padang. Penertiban ini dilakukan pada Minggu pagi (2/3/2025), sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan pemahaman kepada pemilik usaha mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang. Merujuk pada Surat Imbauan Wali Kota Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025, disebutkan bahwa rumah makan dan usaha sejenis hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Penegakan Aturan untuk Menjaga Ketertiban
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar larangan, tetapi bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap peraturan daerah, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Eka Putra Irwandi.
Ia juga menekankan bahwa operasi pengawasan ini akan terus dilakukan sepanjang bulan Ramadan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi imbauan yang telah diberikan.
Respons Pemilik Rumah Makan
Saat didatangi petugas, pemilik rumah makan yang dilaporkan masih beroperasi siang hari memberikan berbagai alasan. Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku, sementara yang lain beralasan bahwa mereka hanya melayani pelanggan yang tidak berpuasa, seperti wisatawan atau pekerja non-Muslim.
Menanggapi hal ini, petugas Satpol PP tetap berpegang pada aturan dan memberikan teguran serta edukasi agar pemilik usaha lebih memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, tindakan tegas bisa saja diberlakukan.
Satpol PP: Akan Ada Pengawasan Lebih Ketat
Satpol PP Kota Padang memastikan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan jam operasional rumah makan selama Ramadan tidak akan berhenti pada teguran lisan. Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin di berbagai titik strategis untuk memastikan seluruh pelaku usaha menaati aturan.
"Kami tidak ingin ada kesalahpahaman atau konflik di tengah masyarakat akibat adanya pelanggaran aturan ini. Oleh karena itu, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas. Namun, jika ada pelaku usaha yang dengan sengaja melanggar setelah diberikan peringatan, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Mengedepankan Harmoni dalam Keberagaman
Di sisi lain, kebijakan ini bukan berarti menutup ruang bagi warga non-Muslim atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus untuk mendapatkan makanan di siang hari. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang juga menekankan pentingnya toleransi dan harmoni dalam penerapan aturan ini.
Beberapa solusi yang sering diterapkan di kota-kota lain adalah penyediaan tempat makan yang lebih tertutup atau layanan khusus bagi pelanggan tertentu tanpa mengganggu kekhidmatan bulan suci Ramadan.
Penegakan aturan operasional rumah makan selama Ramadan di Kota Padang merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat. Satpol PP berkomitmen untuk melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif, namun tidak akan segan bertindak jika ditemukan pelanggaran berulang.
Bagi para pelaku usaha, mematuhi aturan ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap tradisi dan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, diharapkan suasana Ramadan di Kota Padang tetap kondusif, penuh ketenangan, dan dihiasi dengan semangat toleransi.
(Mond)
#PolPP #Ramadan #Padang