Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Pasar Raya Barat: Perlawanan Pedagang Tak Terhindarkan


D'On, Padang
-
Sebuah pemandangan yang tak asing kembali tersaji di kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang, Selasa (18/3/2025) siang. Satpol PP Kota Padang, dengan didampingi aparat TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan, turun langsung menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di trotoar dan badan jalan. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Namun, seperti aksi-aksi serupa sebelumnya, langkah tegas Satpol PP tak selalu berjalan mulus. Kali ini, beberapa pedagang tampak berusaha bertahan, menolak barang dagangan mereka diangkut, bahkan ada yang beradu argumen dengan petugas. Situasi sempat memanas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis, Satpol PP tetap berupaya menghindari bentrokan langsung.

Perlawanan dan Negosiasi: Satpol PP Tetap Humanis

Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dalam setiap penertiban. Namun, jika para pedagang tetap melanggar aturan, tindakan tegas tetap akan dilakukan demi menegakkan ketertiban.

"Tempat berjualan pedagang sudah disediakan. Silakan berjualan di tempat yang telah ditentukan dan jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut Rozaldi, tujuan utama penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat Kota Padang. Ia berharap para pedagang memahami bahwa aturan ini tidak dibuat untuk menyulitkan mereka, melainkan untuk kepentingan bersama.

PKL vs. Regulasi: Dilema Berulang di Kota Padang

Meski pemerintah telah menyediakan lokasi resmi untuk para PKL, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pedagang masih memilih berdagang di badan jalan. Alasannya beragam—mulai dari lokasi resmi yang dinilai kurang strategis hingga sepinya pembeli jika dibandingkan dengan berdagang di trotoar atau tepi jalan.

Namun, keberadaan PKL yang berjualan di area terlarang ini menimbulkan dampak yang tidak bisa diabaikan. Selain mengganggu arus lalu lintas, mereka juga sering kali membuat pejalan kaki kehilangan haknya atas trotoar. Tak jarang, hal ini menjadi keluhan utama warga yang merasa terganggu dengan kondisi pasar yang semrawut.

Tindakan Berkelanjutan untuk Efek Jera

Penertiban yang dilakukan Satpol PP bukan hanya sekadar formalitas belaka. Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada para pedagang yang masih melanggar aturan.

"Masyarakat Kota Padang butuh Pasar Raya yang aman, nyaman, dan tertib. Oleh karena itu, kami harapkan kerja sama semua pihak, termasuk para pedagang, agar mematuhi aturan yang ada," kata Rozaldi.

Meski aksi penertiban ini menuai pro dan kontra, pemerintah Kota Padang tetap berkomitmen untuk menata kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua. Seiring dengan itu, tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan para PKL tetap bisa menjalankan usahanya tanpa harus berbenturan dengan regulasi.

Ke depan, apakah solusi yang lebih komprehensif dapat ditemukan? Ataukah tarik ulur antara PKL dan Satpol PP ini akan terus menjadi drama klasik yang berulang di jantung Kota Padang? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL