Breaking News

Setelah Buron Empat Bulan, Tiga Pelaku Penganiayaan Brutal di Payakumbuh Berhasil Ditangkap

Pelaku penganiayaan yang buron sejak November 2024 akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Payakumbuh di lokasi berbeda, Jumat lalu.


D'On, Payakumbuh
– Setelah lebih dari empat bulan menjadi buronan, tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat akhirnya berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh. Ketiganya, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2024, kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kepala Satreskrim AKP Doni Prama Dona, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Kami telah menangkap ketiga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini. Mereka berhasil diamankan di lokasi yang berbeda-beda pada Jumat (21/03),” ujar AKP Doni dalam keterangannya.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RR (24), FH (27), dan BS (28). Setelah insiden penganiayaan yang terjadi di depan Toko Sinar Pagi, Koto Nan IV, para pelaku sempat melarikan diri ke berbagai tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerja keras tim buru sergap (buser) Satreskrim Polres Payakumbuh, jejak mereka akhirnya terlacak.

Penangkapan Dimulai dari Jejak RR

Keberhasilan penangkapan ketiga buronan ini dimulai dari informasi penting yang diterima polisi mengenai keberadaan RR. Setelah beberapa bulan berpindah-pindah, RR diketahui telah kembali dari pelariannya di Jakarta dan bersembunyi di rumah mertuanya di Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Tim buser segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Dengan strategi pengintaian yang cermat, petugas memastikan bahwa RR benar-benar berada di rumah tersebut sebelum akhirnya melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan berarti, RR berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

FH dan BS Tak Berkutik

Setelah RR ditangkap, tim Satreskrim langsung melakukan interogasi intensif. Dari hasil pemeriksaan, RR akhirnya membuka mulut dan memberikan informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya, FH dan BS.

Dengan cepat, tim bergerak menuju lokasi persembunyian FH di Tanjung Godang. Saat dilakukan penggerebekan, FH yang tidak menyangka dirinya akan tertangkap tampak kebingungan dan tak mampu melarikan diri. Polisi pun langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak menuju Kelurahan Ibuah, tempat BS bersembunyi. Seperti dua rekannya, BS juga tidak menyadari bahwa polisi telah mengendus keberadaannya. Penangkapan berlangsung cepat dan efisien, memastikan bahwa ketiga buronan yang telah lama dicari akhirnya bisa diamankan.

Barang Bukti dan Proses Hukum Lanjutan

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.

AKP Doni Prama Dona menegaskan bahwa ketiga tersangka kini dalam tahanan Polres Payakumbuh dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai peristiwa yang terjadi. Kami juga berkomitmen untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.

Harapan Keadilan bagi Korban

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekerasan yang dilakukan para pelaku mengakibatkan korban mengalami luka berat. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum.

Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar mereka. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan bahwa kejahatan tidak bisa selamanya bersembunyi, dan aparat kepolisian akan terus bekerja keras demi menegakkan hukum dan keamanan di wilayahnya.

(Mond)

#Penganiayaan #Kriminal #DPO