Skandal di Kepolisian: Eks Kapolres Ngada Dipecat Tak Hormat, Terjerat Kasus Pelecehan dan Narkoba
Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (dok. Polri)
D'On, Jakarta – Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang skandal besar. AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung intensif selama lebih dari tujuh jam pada Senin (17/3/2025), berbagai fakta mencengangkan terungkap. AKBP Fajar dinyatakan terbukti bersalah atas sejumlah tindakan kriminal, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak, perzinaan tanpa ikatan sah, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan dan penyebaran video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menindak pelanggaran berat di tubuh Polri.
Sidang Etik yang Mengungkap Fakta Mengerikan
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan baru berakhir pada 17.45 WIB itu menghadirkan delapan saksi, baik secara langsung maupun virtual. Para saksi membeberkan berbagai bukti dan kesaksian yang menguatkan dugaan terhadap AKBP Fajar.
Namun, yang mengejutkan banyak pihak, AKBP Fajar hanya dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, dari 7 Maret hingga 13 Maret 2025. Hukuman yang terbilang ringan ini memicu pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam internal kepolisian.
Tidak terima dengan putusan pemecatan, AKBP Fajar langsung mengajukan banding. “Dengan putusan tersebut kami sampaikan bahwa pelanggar melakukan banding, sehingga hak pelanggar tetap dijamin,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Jeratan Hukum yang Menanti
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga tengah menghadapi proses hukum atas perbuatannya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa ada empat korban dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Tindakannya yang melibatkan pelecehan seksual terhadap anak serta pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak menambah bobot kasus ini. Tak hanya itu, keterlibatan AKBP Fajar dalam penyalahgunaan narkoba semakin memperburuk posisinya di mata hukum.
Sejumlah pasal berlapis siap menjeratnya, dengan ancaman hukuman berat yang bisa mencakup pidana bertahun-tahun. Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan predator.
Institusi di Ujung Tanduk: Polri Diharapkan Bertindak Tegas
Skandal ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Publik menuntut agar Polri tidak hanya berhenti pada pemecatan, tetapi juga memastikan AKBP Fajar dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang oknum aparat yang terlibat dalam kejahatan serius. Banyak pihak menilai bahwa pembersihan di tubuh Polri harus dilakukan dengan lebih tegas dan transparan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis.
Kini, semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Apakah AKBP Fajar akan benar-benar mendapat hukuman setimpal? Atau justru ada celah hukum yang membuatnya lolos dari jeratan hukum yang seharusnya?
Yang pasti, publik tidak akan tinggal diam. Kepercayaan terhadap institusi Polri dipertaruhkan.
(Mond)
#Polri #PelecehanSeksual #Narkoba #AKBPFajarWidhyadarmaLukmanSumaatmaja