Breaking News

Skandal Minyakita: Mentan Geram, Tiga Perusahaan Terancam Ditutup

Minyak Kita 

D'On, Jakarta
– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Di tengah lonjakan kebutuhan bahan pokok selama bulan Ramadan, ia menemukan fakta mencengangkan: minyak goreng kemasan merek Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter.

Tak hanya itu, harga jualnya pun melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun tertera harga resmi Rp15.700 per liter, minyak goreng tersebut justru dijual dengan harga Rp18.000 per liter. Praktik ini langsung menuai reaksi keras dari Mentan, yang menyebutnya sebagai bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat luas.

“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tegas Amran dengan nada geram.

Temuan ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan sembilan bahan pokok bagi masyarakat. Minyak goreng tersebut diketahui diproduksi oleh tiga perusahaan, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Mentan Minta Perusahaan Ditutup dan Izin Dicabut

Menanggapi pelanggaran serius ini, Amran langsung mengambil sikap tegas. Ia meminta agar ketiga perusahaan tersebut disegel dan ditutup apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Amran juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik dagang curang yang dilakukan oleh oknum produsen atau distributor minyak goreng. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar kejadian serupa tidak terulang.

Skema Kecurangan: Mengurangi Takaran dan Naikkan Harga

Dugaan kecurangan yang ditemukan dalam sidak ini tidak bisa dianggap sepele. Dengan mengurangi volume dalam setiap kemasan, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan lebih besar dari setiap liter minyak yang diproduksi.

Misalnya, jika satu jeriken minyak berisi 20 liter dan harus diisi dalam 20 kemasan 1 liter, namun dalam praktiknya hanya diisi sebanyak 750 ml per kemasan, maka dari satu jeriken, perusahaan bisa mendapatkan tambahan hingga 5,3 liter minyak tanpa biaya tambahan. Jika dikalikan dengan ribuan atau bahkan jutaan kemasan, keuntungan ilegal yang mereka raup bisa mencapai miliaran rupiah.

Lebih parahnya lagi, harga jual minyak tersebut juga dipatok lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa produsen tidak hanya melakukan pengurangan volume, tetapi juga memainkan harga demi meraup keuntungan lebih besar di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat selama Ramadan.

Langkah Tegas Pemerintah: Sidak, Penyelidikan, dan Sanksi Hukum

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Menteri Amran menginstruksikan agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum. Dalam sidak tersebut, ia didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang memastikan bahwa temuan ini akan segera diproses secara hukum.

“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Burhanuddin.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi seluruh pelaku usaha bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Mentan menegaskan bahwa pengawasan akan semakin diperketat dan sidak akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Imbauan kepada Masyarakat: Waspada dan Laporkan Kecurangan

Selain mengambil tindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng. Konsumen diminta untuk selalu memeriksa takaran, harga, serta keaslian segel kemasan minyak goreng yang mereka beli.

Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak berwenang atau melalui jalur pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” pungkas Amran.

Ketegasan Pemerintah dalam Melindungi Konsumen

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan pokok, terutama selama periode krusial seperti bulan Ramadan. Temuan Mentan Amran menjadi peringatan keras bagi produsen dan distributor agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat.

Jika terbukti bersalah, tiga perusahaan ini berisiko kehilangan izin usahanya dan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain yang mencoba mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat.

Dengan sikap tegas dari pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kecurangan, diharapkan distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

(Mond)

#SkandalMinyakKita #Hukum