Skandal Narkoba di Tubuh Polri: Anggota Provost Polres Tanjungpinang Ditangkap dalam Kasus Sabu
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad
D'On, Tanjungpinang – Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Seorang anggota Provost Polresta Tanjungpinang, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian, justru ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan adanya operasi tersebut.
"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya," ujar Pandra kepada awak media, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, Pandra menyatakan bahwa Polda Kepri akan memberikan penjelasan resmi terkait kasus ini pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah semua data dan bukti terkumpul secara menyeluruh. "Kami sedang siapkan data resminya, nanti kami sampaikan detailnya," tambahnya.
Dari Kos-Kosan di Batam ke Jaringan Narkoba Internasional
Anggota provost yang diketahui berinisial SS ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada 5 Maret 2025. Operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Dalam pengungkapan sebelumnya, petugas Bea Cukai berhasil menyita 185 gram sabu dari jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia-Singapura. Penyidikan lebih lanjut mengarah pada keterlibatan SS, yang diduga memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika tersebut.
Saat penangkapan, SS tidak sendirian. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial AA, yang kini tengah diperiksa secara intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat.
Penangkapan ini semakin menguatkan indikasi bahwa ada keterlibatan oknum kepolisian dalam jaringan narkoba yang lebih luas, mengingat Batam selama ini dikenal sebagai salah satu jalur utama peredaran narkotika dari luar negeri menuju Indonesia.
Prahara di Polda Kepri: Kasus Polisi Bermain Narkoba Kian Marak
Kasus yang menjerat SS ini bukanlah insiden pertama di tubuh Polda Kepri. Dalam kurun waktu kurang dari setahun terakhir, sederet kasus keterlibatan oknum polisi dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah mencoreng institusi Polri di wilayah Kepulauan Riau.
Pada September 2024, sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap karena terbukti menyisihkan 1 kilogram sabu dari barang bukti yang mereka sita. Para pelaku yang seharusnya menindak tegas kejahatan narkoba justru menyalahgunakan wewenang mereka demi keuntungan pribadi.
Kasus ini berbuntut panjang, dengan kesepuluh polisi tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, yang akhirnya menjatuhkan vonis pemecatan kepada mereka.
Tak berhenti di situ, pekan lalu, Divisi Propam Polda Kepri kembali menyidangkan sembilan anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka kasus narkoba. Modus mereka terbilang licik—mereka menyarankan tersangka untuk mengajukan pinjaman daring guna membayar sejumlah uang sebagai “uang damai.”
Dari sembilan anggota tersebut, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Polri Berbenah atau Terus Dihantui Skandal?
Kasus demi kasus yang mencuat di jajaran Polda Kepri memperlihatkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Skandal ini tidak hanya mencoreng nama baik Polri tetapi juga merusak kepercayaan publik yang semakin menipis terhadap aparat penegak hukum.
Polri sendiri telah berulang kali menegaskan komitmen mereka dalam memberantas narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internal kepolisian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak oknum yang tergoda untuk bermain dalam bisnis gelap ini.
Kini, publik menanti langkah tegas Kapolda Kepri dalam menangani kasus ini. Akankah ada pembersihan total di tubuh kepolisian? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang akhirnya berlalu tanpa perubahan nyata?
Waktu akan menjawab. Yang jelas, satu hal yang pasti—kejahatan di tubuh kepolisian adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #Polri