Skandal Pemalsuan Minyakita di Bogor: Pengusaha Ilegal Raup Rp600 Juta dari Minyak Goreng Curang
Polisi menggiring tersangka kasus pemalusuan minyak goreng dengan merek dagang Minyakita saat rilis di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).
D'On, Bogor – Kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali mencoreng industri pangan nasional. Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal ini dan menangkap seorang pelaku berinisial TRM di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin (10/3/2025).
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya manipulasi dalam distribusi Minyakita di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menemukan gudang produksi ilegal yang menjadi tempat pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ini dengan label palsu.
Modus Operandi: Label Palsu dan Takaran Dikurangi
TRM diketahui menjalankan usahanya dengan memanfaatkan minyak goreng curah yang dibeli dari beberapa daerah, seperti Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang dalam kantong Minyakita, namun dengan berbagai pelanggaran.
“Pelaku menggunakan label Minyakita palsu yang tidak mencantumkan berat neto pada kemasan. Lebih parahnya lagi, minyak yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter sengaja dikurangi takarannya menjadi sekitar 0,75 hingga 0,80 liter,” ungkap Kompol Rizka dalam konferensi pers.
Setelah minyak dikemas ulang, TRM mendistribusikannya ke berbagai daerah, mulai dari Bogor hingga Lampung, dengan harga jual Rp15.500 per liter. Tanpa disadari oleh konsumen, mereka membeli minyak bersubsidi yang sudah dimanipulasi, baik dari segi takaran maupun legalitasnya.
Keuntungan Besar dari Bisnis Ilegal
Dalam waktu kurang dari dua bulan, bisnis ilegal ini telah membukukan keuntungan luar biasa. Berdasarkan pengakuan TRM, ia sudah berhasil menjual sekitar 96 ton Minyakita palsu, yang berarti ia mengantongi laba hingga Rp600 juta dari hasil kejahatannya.
“Menurut pelaku, kegiatan ilegal ini baru berjalan sejak 9 Februari 2025. Namun, berdasarkan informasi dari pemilik gudang, tempat ini telah disewa sejak 24 Januari 2025, yang menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum operasional dimulai,” kata Rizka.
Polisi pun menelusuri lebih lanjut apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini, mengingat jumlah minyak yang diproduksi cukup besar dan distribusinya sudah menjangkau lintas provinsi.
Gudang Produksi Ilegal dan Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi yang cukup profesional untuk menjalankan usaha ini dalam skala besar. Polisi menyita beberapa barang bukti utama, antara lain:
- 2 unit mesin pengisian minyak
- 1 unit mesin pengemasan minyak
- 1 unit mesin pengepakan kardus
- 8 tangki berkapasitas 1.000 liter yang digunakan sebagai sumber minyak goreng
- 4 drum plastik warna biru berisi minyak mentah
- Puluhan kemasan Minyakita siap edar
Dengan adanya peralatan seperti ini, diperkirakan TRM mampu memproduksi minyak palsu dalam jumlah besar setiap harinya.
Dampak dan Ancaman Hukum bagi Pelaku
Kasus ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk dengan takaran tidak sesuai, tetapi juga mengganggu program pemerintah dalam penyediaan minyak goreng bersubsidi bagi masyarakat. Tindakan TRM berpotensi melanggar beberapa undang-undang terkait pangan dan perdagangan, termasuk Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 382 KUHP tentang kecurangan dalam perdagangan.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan ini. Sementara itu, TRM kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas aksinya yang telah menipu ribuan konsumen dan meraup keuntungan besar dari praktik curang ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng bersubsidi dan selalu memastikan keaslian serta takaran yang tertera pada kemasan sebelum menggunakannya.
(Mond)
#PemalsuanMinyakita #Hukum