Breaking News

Skandal Pertamax Oplosan: Ratusan Warga Mengadu ke LBH Jakarta, Potensi Gugatan Kelas Menguat

LBH Jakarta Tampung Pengaduan Masyarakat Terkait Pertamax Oplosan 

D'On, Jakarta
– Kasus dugaan Pertamax oplosan semakin memanas. LBH Jakarta kini tengah mengkaji ratusan pengaduan dari warga yang merasa dirugikan akibat bahan bakar berkualitas di bawah standar ini. Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengungkapkan bahwa jumlah laporan terus bertambah, mencerminkan keresahan publik yang kian meluas.

"Ratusan pengaduan itu masih dalam proses pengkajian dan menunggu informasi lebih lanjut," ujar Daniel, Sabtu (1/3/2025).

Sejauh ini, LBH Jakarta telah menerima 502 pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban. Dampaknya beragam, mulai dari kerusakan mesin kendaraan hingga kerugian ekonomi akibat selisih harga antara bahan bakar yang mereka beli dengan kualitas yang seharusnya dijanjikan.

Gugatan Warga Menguat: Citizen Lawsuit atau Class Action?

Menurut Daniel, setelah kajian mendalam, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh warga untuk menuntut keadilan:

  1. Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Jalur ini ditempuh jika masalah yang terjadi berkaitan dengan tata kelola dan kebijakan pemerintah. Jika ada indikasi kelalaian dalam pengawasan distribusi dan kualitas bahan bakar, maka pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban.

  2. Gugatan Perwakilan Kelas (Class Action): Jika dampak dari Pertamax oplosan ini bersifat luas dan merugikan banyak orang, maka gugatan class action bisa diajukan. Model gugatan ini memungkinkan sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa untuk menggugat pihak yang dianggap bertanggung jawab, baik itu produsen, distributor, atau pihak terkait lainnya.

Masyarakat Marah dan Resah, LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan

Lonjakan jumlah pengaduan menunjukkan betapa besarnya kemarahan publik terhadap kasus ini. LBH Jakarta pun bergerak cepat dengan membuka pos pengaduan, baik secara online maupun offline, guna menampung klaim kerugian yang dialami masyarakat.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya keresahan warga.

"Kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas. Oleh karena itu, kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi klaim kerugian yang dialami masyarakat," kata Fadhil dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Kerugian Masyarakat: Lebih dari Sekadar Uang

Kasus Pertamax oplosan ini bukan sekadar soal harga yang tak sesuai dengan kualitas. Banyak laporan menyebutkan bahwa kendaraan mereka mengalami gangguan serius setelah menggunakan bahan bakar ini. Mesin yang tiba-tiba mati, performa kendaraan yang menurun drastis, hingga potensi kerusakan permanen menjadi kekhawatiran utama para pengguna.

Jika terbukti bahwa distribusi Pertamax oplosan ini terjadi secara sistematis dan melibatkan unsur kesengajaan atau kelalaian besar, kasus ini bisa berkembang menjadi skandal nasional yang menuntut pertanggungjawaban dari berbagai pihak.

Saat ini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait dalam menangani kasus ini. Akankah ada penyelidikan menyeluruh? Siapa yang harus bertanggung jawab? Dan yang paling penting, bagaimana kompensasi bagi masyarakat yang telah dirugikan?

Satu hal yang pasti: kemarahan publik telah membara, dan kasus ini tidak akan mudah diredam.

(Mond)

#PertamaxOplosan #LBHJakarta #Hukum