Breaking News

Skandal Pungutan Pensiun Guru di SMA Negeri 4 Medan: Tradisi atau Pelanggaran Hukum?

Siswa SMA 4 Medan saat mengikuti UNBK susulan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan

D'On, Medan
- SMA Negeri 4 Medan, salah satu sekolah negeri ternama di Kota Medan, Sumatera Utara, mendadak viral di media sosial. Sebuah video beredar luas, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan siswa dalam pengumpulan dana pensiun bagi lima orang guru yang akan memasuki masa purna tugas.

Dalam video tersebut, terdengar suara seseorang yang menjelaskan bahwa siswa diinstruksikan oleh guru untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 50 ribu per orang. Salah satu siswa bahkan ditunjuk sebagai "juru pungut" yang bertugas mengumpulkan uang dari teman-teman sekelasnya.

"Juru pungutnya murid, diinstruksikan guru, guru yang mengingatkan. Tahun ini satu siswa 50 ribu karena ada 5 guru," terdengar dalam rekaman tersebut.

Tak hanya itu, suara dalam video tersebut juga mengindikasikan bahwa praktik serupa telah berlangsung setiap tahun, tergantung jumlah guru yang pensiun.

"Dalam satu tahun ajaran ada 5 guru yang pensiun. Siswanya ada seribu lebih, dikali lima, 10 juta, dikali 5. SMA 4 Medan. Tiap tahun kalau ada yang pensiun. Kita usahakan mereka dipecat dibanding pensiun tahun ini ya," lanjut suara dalam video.

Pernyataan ini sontak memicu kemarahan publik. Banyak yang mempertanyakan, sejak kapan sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan semacam ini memiliki kebiasaan meminta dana dari siswa untuk biaya pensiun guru?

Konfirmasi dari Dinas Pendidikan Sumut

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut), M. Basir Hasibuan, segera mengambil langkah tegas. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, Rianto Sinaga.

"Begitu saya melihat video itu, saya langsung menginstruksikan cabang dinas untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah," ujar Basir kepada media, Rabu (26/3).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa informasi dalam video tersebut memang benar adanya. Pihak sekolah mengakui bahwa pungutan itu dilakukan, meski alasan dan latar belakangnya belum sepenuhnya terungkap.

Basir menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini di hadapan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga.

Respons dari Kementerian Pendidikan: Tradisi yang Harus Dihentikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, juga turut angkat bicara terkait skandal ini. Ia menekankan bahwa meskipun praktik ini mungkin telah menjadi kebiasaan di sekolah tersebut, bukan berarti hal itu bisa dibenarkan.

"Mungkin itu tradisi di sekolah tersebut, tetapi kalau itu tidak sesuai dengan hukum, ya tidak boleh diteruskan," kata Mu’ti saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).

Mu’ti menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut lebih lanjut dugaan pungli ini. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka tindakan tegas harus diambil.

"Kewenangan untuk menindak ada pada aparat penegak hukum. Jika terbukti melanggar, maka harus ada konsekuensi hukum yang jelas," tegasnya.

Sanksi Mengintai, Uang Siswa Dikembalikan?

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga, menunjukkan ketidaksenangannya atas praktik pungli ini. Ia mengaku geram setelah mengetahui bahwa pemungutan dana pensiun guru telah menjadi semacam "tradisi" di SMA Negeri 4 Medan.

"Kami akan mengambil tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi seluruh pihak yang berada di bawah naungan Disdik Sumut," kata Alex.

Pihaknya kini tengah mempertimbangkan pelibatan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap SMA Negeri 4 Medan. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah praktik serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan seberapa besar dana yang sudah terkumpul dari para siswa.

Alex juga menyebut bahwa Kepala Sekolah Rianto Sinaga telah mengembalikan uang yang telah dikutip dari siswa. Namun, prosedur pengembalian secara detail masih menunggu hasil audit dari inspektorat.

"Kami butuh audit inspektorat agar bisa mengetahui jumlah pasti uang yang terkumpul. Setelah itu, baru kita putuskan bagaimana cara mengembalikan dana tersebut ke siswa secara tepat," jelasnya.

Dampak Kasus Ini bagi Dunia Pendidikan

Kasus pungutan liar di SMA Negeri 4 Medan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan etika dalam dunia pendidikan. Jika benar praktik ini telah berlangsung lama, berarti ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.

Kasus ini juga mengungkap celah dalam sistem pengawasan sekolah negeri, di mana pungutan yang jelas-jelas ilegal bisa berjalan bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas sebelumnya.

Masyarakat berharap agar skandal ini tidak berakhir hanya dengan pengembalian uang dan sanksi administratif. Jika ada unsur pidana, para pelaku harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Akankah Ini Jadi Titik Balik?

Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. Akankah ini menjadi titik balik bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara? Ataukah, seperti banyak kasus lainnya, isu ini akan menguap begitu saja tanpa ada perubahan nyata?

Yang jelas, masyarakat terutama para orang tua siswa menuntut keadilan. Mereka berharap bahwa sekolah negeri benar-benar menjadi tempat belajar yang bebas dari pungutan liar dan korupsi terselubung.

Jika kasus ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan sistem pendidikan, maka mungkin ada harapan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan. Namun, jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin praktik seperti ini akan terus berlanjut di sekolah-sekolah lain.

(Mond)

#Viral #Pendidikan #SMA4Medan