SKB Tiga Instansi Diterbitkan: Strategi Pengaturan Lalu Lintas untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025 di Sumatera Barat
Truk Angkutan Barang Lewati Tanjakan Sitinjau Lauik
D'On, Sumatera Barat - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi utama guna mengatur kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga, sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam menghadapi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Sumatera Barat.
Tujuan utama penerbitan SKB ini adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas di jalan raya dan jalur penyeberangan, dengan harapan dapat meminimalisir potensi kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan akibat padatnya pergerakan kendaraan.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang: Upaya Kurangi Kemacetan
Salah satu langkah konkret yang diatur dalam SKB ini adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis di Sumatera Barat. Regulasi ini mulai diberlakukan pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mencakup beberapa jalur utama yang menjadi titik krusial arus lalu lintas:
- Padang – Solok – Kiliran Jao – Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.
- Padang – Padang Panjang – Bukittinggi – Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Pembatasan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan yang membawa kereta tempelan dan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan yang mengangkut minyak mentah sawit (CPO), hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan juga turut dibatasi operasionalnya guna mengurangi potensi hambatan di jalan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang vital, seperti:
- Bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
- Hantaran uang untuk kebutuhan perbankan dan transaksi masyarakat.
- Hewan ternak, pupuk, serta pakan ternak.
- Logistik penanganan bencana alam.
- Sepeda motor yang dikirim dalam program mudik dan balik gratis.
- Bahan pokok makanan untuk kebutuhan masyarakat.
Pengecualian ini diberikan dengan pertimbangan bahwa jenis-jenis barang tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan ekonomi serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa libur panjang.
Posko Pengamanan dan Prioritas Pemudik
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, posko pengamanan lalu lintas akan didirikan di berbagai titik strategis. Posko ini akan berfungsi sebagai pusat pemantauan, pengaturan arus kendaraan, serta pusat layanan bagi para pemudik yang membutuhkan bantuan di perjalanan.
Petugas dari berbagai instansi, termasuk kepolisian, dinas perhubungan, dan satuan tugas jalan raya, akan dikerahkan untuk memberikan pengawalan, mengurai kemacetan, serta memberikan prioritas utama kepada kendaraan pemudik agar perjalanan mereka tetap lancar dan aman.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara fleksibel berdasarkan kondisi di lapangan. Strategi ini mencakup penerapan sistem buka-tutup, contraflow, serta pengalihan jalur pada titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan tinggi.
Langkah Strategis untuk Mudik Lebaran yang Nyaman
Penerbitan SKB tiga instansi ini menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko dalam menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan koordinasi yang matang serta kebijakan yang terstruktur, diharapkan masyarakat dapat merasakan perjalanan yang lebih nyaman, aman, dan lancar tanpa terkendala kemacetan ekstrem.
Selain pembatasan operasional angkutan barang, pemerintah juga mengimbau para pemudik untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga kondisi kendaraan agar tetap prima sebelum berangkat.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan ini, pemerintah optimistis bahwa mudik tahun 2025 akan menjadi lebih tertib, aman, dan berkesan bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
(Mond)
#Lebaran #AngkutanBarang #PembatasanAngkutanBarang #SumateraBarat