Tarif Listrik Kembali Normal Mulai Maret 2025: Tak Lagi Ada Diskon 50 Persen
Ilustrasi
D'On, Jakarta – Setelah dua bulan menikmati keringanan biaya listrik, masyarakat Indonesia harus bersiap kembali membayar tarif listrik secara penuh mulai Maret 2025. Diskon 50% yang diberlakukan sejak Januari hingga Februari 2025 dipastikan tidak akan diperpanjang, sesuai dengan keputusan pemerintah dan PT PLN (Persero).
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa per 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketetapan tarif adjustment (penyesuaian tarif) untuk triwulan pertama tahun 2025.
"Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025," ujar Greg dalam pernyataan resminya.
Dengan berakhirnya periode diskon, masyarakat yang sebelumnya menikmati potongan tarif kini harus merogoh kocek lebih dalam untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga.
Berapa Tarif Listrik yang Berlaku Mulai Maret 2025?
Berikut adalah rincian tarif listrik yang akan berlaku kembali sesuai dengan batas daya masing-masing pelanggan:
- 450 VA: Rp415 per kWh
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Dengan normalisasi tarif ini, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA yang sebelumnya menikmati diskon, akan kembali membayar tarif listrik tanpa subsidi tambahan.
Masa Diskon 50% Berakhir, Tak Ada Perpanjangan
Diskon tarif listrik yang berlaku selama Januari dan Februari 2025 merupakan kebijakan pemerintah sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang menggunakan daya kecil hingga menengah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa program diskon ini hanya berlangsung selama dua bulan dan tidak akan diperpanjang lebih lama.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," tegas Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/1), dikutip dari Antara.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengatur subsidi listrik agar tetap tepat sasaran dan berkelanjutan. Dengan berakhirnya periode diskon, pelanggan PLN yang sebelumnya menikmati pemotongan tarif sebesar 50% kini harus kembali menyesuaikan anggaran mereka untuk biaya listrik yang lebih tinggi.
Dampak Kenaikan Tarif bagi Masyarakat
Berakhirnya diskon listrik ini tentu membawa dampak yang cukup signifikan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama dua bulan terakhir terbantu dengan biaya listrik yang lebih ringan.
Dengan kembali normalnya tarif listrik, pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450 VA hingga 2.200 VA diperkirakan akan mengalami peningkatan pengeluaran bulanan. Kenaikan ini bisa cukup terasa bagi rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi, terutama di kota-kota besar yang bergantung pada peralatan elektronik dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi pelanggan dengan daya 900 VA, misalnya, yang sebelumnya hanya membayar Rp676 per kWh selama masa diskon, kini harus kembali membayar Rp1.352 per kWh, atau dua kali lipat dari tarif diskon. Hal yang sama berlaku untuk pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, yang kembali ke tarif normal Rp1.444,70 per kWh setelah sebelumnya hanya membayar setengahnya.
Sementara itu, pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA yang selama ini tidak mendapatkan diskon, tetap membayar tarif listrik dengan nominal yang sama, yakni Rp1.699,53 per kWh.
Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Menghadapi kembalinya tarif listrik normal, masyarakat disarankan untuk mulai melakukan penghematan energi agar tagihan listrik tidak membengkak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Menggunakan peralatan listrik dengan efisien – Matikan alat elektronik saat tidak digunakan dan pilih peralatan dengan konsumsi energi rendah.
- Memanfaatkan pencahayaan alami – Kurangi penggunaan lampu pada siang hari dengan memanfaatkan sinar matahari.
- Menggunakan listrik prabayar – Sistem token listrik prabayar dapat membantu pelanggan lebih sadar dalam mengontrol pemakaian listrik.
- Mengurangi penggunaan AC dan pemanas air – Dua perangkat ini termasuk yang paling boros energi, sehingga perlu dikontrol penggunaannya.
- Memanfaatkan energi terbarukan – Jika memungkinkan, pelanggan bisa mulai mempertimbangkan penggunaan panel surya untuk mengurangi ketergantungan pada listrik PLN.
Dengan kebijakan normalisasi tarif ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan listrik agar pengeluaran tetap terkendali.
Mulai 1 Maret 2025, diskon tarif listrik 50% resmi berakhir, dan pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA harus kembali membayar tarif normal sesuai dengan ketetapan pemerintah. Meskipun kebijakan ini dapat memberikan dampak pada pengeluaran rumah tangga, masyarakat masih bisa mengantisipasi dengan langkah-langkah penghematan listrik yang lebih efektif.
Keputusan ini sekaligus menandai kembalinya kebijakan tarif listrik yang lebih stabil dan berkelanjutan, sesuai dengan mekanisme adjustment tarif triwulan pertama tahun 2025.
Bagi pelanggan PLN, kini saatnya untuk menyesuaikan kembali anggaran listrik rumah tangga dan mencari cara untuk tetap hemat energi di tengah kenaikan tarif yang akan segera berlaku.
(Mond)
#TarifListrik #PLN #Nasional