Breaking News

Terjerat Dugaan Pungli, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Dicopot: Kronologi Lengkap Kasus yang Menggemparkan

Gedung Mabes Polri.

D'On, Jakarta
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot AKBP Jatmiko dari jabatannya sebagai Kapolres Bireuen, Aceh. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya. Kasus tersebut tak hanya mengguncang jajaran kepolisian di Aceh, tetapi juga menjadi perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan istrinya dalam praktik tersebut.

Keputusan tegas ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/489/III/KEP/2025, yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Dalam surat tersebut, Jatmiko dimutasi menjadi Pamen Baharkam Polri, sementara posisinya sebagai Kapolres Bireuen digantikan oleh AKBP Tuschad Cipta Herdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.

Pergantian mendadak ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana kronologi kasus yang menyeret perwira menengah ini? Berikut penelusuran mendalam terkait skandal yang membuat AKBP Jatmiko kehilangan jabatannya.

Dugaan Pemerasan dan Pungli: Awal Mula Kasus

Kasus yang menimpa AKBP Jatmiko mencuat pada Februari 2025. Saat itu, sebuah laporan anonim masuk ke Bidang Propam Polda Aceh, menuding bahwa Kapolres Bireuen melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memeras dan melakukan pungutan liar terhadap pihak-pihak tertentu.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga menyebutkan adanya keterlibatan istri AKBP Jatmiko dalam dugaan praktik ilegal ini. Meskipun detail tentang bagaimana sang istri terlibat belum diungkap secara rinci, informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia turut serta dalam pengelolaan dana yang diduga hasil dari pungli.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Polda Aceh langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan investigasi menyeluruh.

“Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan secara menyeluruh. Polda Aceh juga telah meminta Irwasum Polri untuk menangani laporan ini agar lebih objektif dan transparan,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto pada 12 Maret 2025.

Proses Pemeriksaan dan Pemanggilan Jatmiko

Setelah laporan masuk, Propam Polda Aceh langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk beberapa pejabat kepolisian di Polres Bireuen. Pemeriksaan ini juga menyasar berbagai dokumen serta aliran dana yang mencurigakan.

Sementara itu, AKBP Jatmiko dan istrinya turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Susilo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mendalami keterangan dari yang bersangkutan.

"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya telah menjalani pemeriksaan intensif, dan hasilnya akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujar Kombes Djoko Susilo.

Pemeriksaan ini berlangsung cukup intens, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik. Bahkan, Irwasum Polri ikut turun tangan untuk memastikan penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Dampak dan Reaksi atas Pencopotan Jatmiko

Keputusan pencopotan AKBP Jatmiko memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan kepolisian maupun masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum.

Namun, ada juga yang mempertanyakan bagaimana dugaan pungli ini bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi sebelumnya. Beberapa pihak menduga adanya jaringan yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam praktik ini.

Sementara itu, AKBP Tuschad Cipta Herdani yang kini ditunjuk sebagai pengganti Jatmiko di Polres Bireuen diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah tersebut.

Menunggu Kepastian Hukum: Apakah Jatmiko akan Dijerat Pidana?

Meski telah dicopot dari jabatannya, nasib hukum AKBP Jatmiko masih menjadi tanda tanya besar. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin ia akan menghadapi sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Sejauh ini, pihak Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini bisa berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam institusi kepolisian, pengawasan dan transparansi tetap menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah kasus ini akan berakhir hanya dengan pencopotan, atau akan berlanjut ke meja hijau.

Pencopotan AKBP Jatmiko sebagai Kapolres Bireuen merupakan langkah tegas dari Kapolri dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Kasus dugaan pungli dan pemerasan yang menyeretnya, beserta dugaan keterlibatan istrinya, menjadi sorotan utama publik dan menjadi ujian bagi transparansi serta ketegasan hukum dalam tubuh Polri.

Dengan proses penyelidikan yang masih berjalan, publik kini menantikan hasil akhir dari kasus ini. Apakah AKBP Jatmiko akan terbukti bersalah dan menerima sanksi lebih berat? Ataukah ia akan dibebaskan dari segala tuduhan? Semua akan terjawab dalam waktu dekat.

Yang jelas, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.

(Mond)

#Pungli #Polri #AKBPJatmiko #KapolresBireunLakukanPungli