Breaking News

Terungkap! Skandal Kelam Aiptu AR: Paksa Istri Layani Pesta Seks dengan Rekan Polisi

Aiptu AR, anggota Polres Pamekasan, ditangkap Bidpropam Polda Jatim setelah dilaporkan istrinya sendiri karena diduga menjualnya untuk layanan ranjang. (ilustrasi)


D'On, SURABAYA
– Sebuah skandal mencengangkan mengguncang jajaran kepolisian di Pamekasan, Jawa Timur. Aiptu AR, seorang anggota Polres Pamekasan, kini berada dalam jerat hukum setelah istrinya, MH (41), dengan berat hati melaporkan suaminya sendiri ke Polda Jatim. Namun, laporan ini bukan sekadar kasus kekerasan dalam rumah tangga biasa di baliknya tersimpan cerita kelam penuh penyimpangan dan pelecehan seksual yang mengguncang moral institusi kepolisian.

MH, dalam laporan resminya, mengungkap bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aiptu AR. Namun, yang lebih mengejutkan, Aiptu AR diduga memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual bertiga bersama rekan-rekan polisinya. Kejadian ini bukan hanya sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali. MH mengaku tidak sanggup lagi menanggung penderitaan tersebut dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan suaminya pada 29 Desember 2022 melalui kuasa hukumnya.

Tak butuh waktu lama, laporan tersebut langsung direspons oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Selasa malam (3/1/2023), Aiptu AR diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya pada Jumat (6/1/2023), membenarkan bahwa kasus ini kini dalam penanganan serius.

Pesta Seks, Pemerkosaan, dan Jaringan Kelam di Balik Seragam

Fakta yang terungkap dari laporan MH semakin menyeramkan. Tak hanya suaminya, dua anggota polisi lain di Polres Pamekasan juga ikut terlibat dalam aksi bejat ini. Dua oknum berinisial MHD dan H kini ikut terseret dalam pusaran skandal yang melibatkan kekerasan seksual dan pelanggaran berat lainnya.

Menurut keterangan MH, Aiptu AR bukan hanya memaksanya melayani pesta seks dengan rekan-rekannya, tetapi juga melakukan tindak pemerkosaan secara langsung. Bahkan, dugaan penyalahgunaan narkoba turut menyelimuti kasus ini, memperparah kebobrokan moral yang terjadi dalam tubuh institusi penegak hukum tersebut.

MH juga melaporkan bahwa oknum polisi berinisial H terlibat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta kekerasan seksual dan pesta seks. Sementara itu, MHD disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosaan.

Tunggu Vonis: Nasib Aiptu AR dan Kawan-kawan di Ujung Tanduk

Saat ini, tim Bidpropam Polda Jatim masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Kombes Pol Dirmanto menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami masih mendalami kasus ini, meneliti pasal-pasal yang dilanggar, dan akan menyampaikan hasilnya begitu pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Publik pun menanti langkah tegas dari Polda Jatim untuk memberikan keadilan bagi MH dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Apakah ini hanya fenomena gunung es? Seberapa dalam jaringan kelam ini tertanam dalam tubuh kepolisian? Masyarakat kini menunggu dengan penuh harap agar kasus ini tidak sekadar lenyap di balik meja birokrasi.

(SN)

#KekerasanSeksual #Polri #PestaSeks #Threesome #Pemerkosaan