Tim Klewang Beraksi: Ungkap Pencurian Kabel di Menara Telekomunikasi, Dua Pelaku Dibekuk, Satu Buron
Tim Klewang Polresta Padang menangkap dua pencuri kabel perangkat power di menara telekomunikasi PT Mitratel, Sabtu (8/3/2025) dini hari. |
D'On, Padang - Kota Padang kembali diguncang aksi kejahatan yang menyasar infrastruktur telekomunikasi vital. Namun, kejelian petugas dan gerak cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel perangkat power di salah satu menara telekomunikasi milik PT Mitratel. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih buron. Berikut laporan lengkapnya.
Alarm Bahaya di Tengah Malam
Sabtu (8/3/2025) dini hari, ketenangan di kawasan Jalan Bypass Kotopulai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang, terusik. Sebuah alarm peringatan menyala di ponsel Koordinator Pengawas Menara PT Mitratel wilayah Sumatera Barat. Notifikasi tersebut menunjukkan menara telekomunikasi dalam kondisi down, pertanda adanya gangguan serius.
Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Gangguan pada menara telekomunikasi berpotensi menghambat layanan komunikasi di sekitarnya. Tanpa membuang waktu, petugas pengawas segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama pelapor langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan penyebab gangguan tersebut.
Saat tiba di lokasi, dugaan awal pun terbukti. Kabel power perangkat telah terpotong dengan panjang sekitar 25 meter, tergeletak berserakan di tanah. Lebih mencurigakan lagi, sebuah kapak ditemukan di sekitar lokasi, diduga sebagai alat yang digunakan para pelaku untuk memotong kabel. Perusahaan mengalami kerugian tidak sedikit—sekitar Rp18 juta.
Mengetahui ada indikasi pencurian, Tim Klewang, unit andalan Satreskrim Polresta Padang yang dikenal tangguh dalam memburu pelaku kriminal, segera turun tangan.
Penyelidikan Kilat dan Kejar-kejaran di Jalanan
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mengandalkan informasi dari warga sekitar, petugas mendapatkan petunjuk awal mengenai keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kabar dari masyarakat setempat mengarah pada dua orang yang terlihat mencurigakan di sebuah halte bus tidak jauh dari lokasi kejadian. Tim Klewang tanpa ragu langsung menuju lokasi.
Sesampainya di sana, petugas mendapati dua pria yang tengah duduk santai. Namun, ketenangan mereka seketika berubah saat melihat kedatangan aparat. Keduanya panik dan berusaha kabur dengan sepeda motor. Tak ingin kehilangan target, petugas sigap mengejar.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi di kawasan Jalan Lubukminturun, Kecamatan Kototangah. Jalanan yang gelap dan sepi tak menjadi penghalang bagi Tim Klewang dalam menjalankan tugasnya. Hanya dalam beberapa menit, dengan manuver cekatan, polisi berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku dan mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti.
Identitas Pelaku dan Bukti Kejahatan
Setelah diamankan, kedua pria tersebut diidentifikasi sebagai:
- Muhammad Iqbal alias Iqbal (22) – Seorang nelayan yang tinggal di Jalan Cendana No. 19, Kelurahan Pasirjambak, Kota Padang.
- Mesrodijoner alias Ijon (44) – Seorang petani yang berdomisili di Jalan Kasang, Kelurahan Kasang, Kabupaten Padangpariaman.
Namun, pencarian belum berakhir. Berdasarkan keterangan awal dari kedua tersangka, polisi mengetahui ada satu pelaku lain yang masih berkeliaran. Pria berinisial "R", dikenal dengan nama panggilan Riski, kini menjadi buronan dan tengah dalam pengejaran.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pencurian ini:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam (BA 3470 AAJ), yang digunakan para pelaku dalam aksinya.
- Satu buah kapak, diduga sebagai alat untuk memotong kabel.
- Kabel power sepanjang 6,5 meter, hasil curian yang belum sempat dijual.
Ancaman Hukum Menanti
Aksi kriminal yang dilakukan para pelaku bukan sekadar pencurian biasa. Mereka melakukan kejahatan secara berkelompok, yang memberatkan hukuman mereka di mata hukum.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara yang tidak ringan.
Setelah diamankan, kedua pelaku menjalani pemeriksaan awal di Polresta Padang. Polisi kini tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pencarian terhadap Riski terus dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.
Menara Telekomunikasi, Sasaran Baru Para Pencuri?
Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur telekomunikasi kini semakin rawan menjadi target pencurian. Kabel power dan komponen elektronik di menara telekomunikasi memiliki nilai jual yang tinggi di pasar gelap, menjadikannya incaran para pelaku kriminal.
Namun, kecanggihan sistem keamanan seperti alarm notifikasi serta respons cepat dari kepolisian menunjukkan bahwa tindakan kriminal semacam ini dapat segera diatasi. Keberhasilan Tim Klewang dalam menangkap dua pelaku adalah bukti nyata bahwa kejahatan tak bisa lolos dari hukum.
Kini, yang menjadi pertanyaan, apakah jaringan pelaku pencurian kabel ini lebih luas dari yang diperkirakan? Ataukah ini hanya aksi spontan segelintir orang yang ingin mendapat keuntungan cepat?
Satu hal yang pasti, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan jaringan informasi yang kuat serta ketangguhan Tim Klewang, aksi kriminal seperti ini akan terus diberantas demi keamanan dan kelancaran layanan komunikasi di Kota Padang.
(Mond )
#Kriminal #Pencurian #Padang #TimKlewang