Tom Lembong: "Hari Ini Saya Lega, Kebenaran Semakin Terungkap"
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2025).
D'On, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, mengungkapkan rasa leganya setelah menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (24/3). Dalam persidangan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya, ia menilai bahwa fakta demi fakta mulai bermunculan dan semakin mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
"Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak fakta yang terkuak," ujar Tom Lembong di hadapan awak media usai sidang.
Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Robert J. Bintaryo, mantan Direktur Bahan Pokok dan Barang Strategis di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Kesaksian Robert menjadi salah satu poin kunci dalam persidangan, terutama terkait kebijakan impor gula yang diterapkan saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kesaksian Kunci: Petani Justru Diuntungkan dengan Kebijakan Impor Gula
Dalam persidangan, Tom Lembong menggali lebih dalam soal kondisi pasar gula kala itu. Ia mengkonfirmasi bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)—Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat untuk mengelola stabilisasi harga gula—menghadapi kendala dalam memenuhi target pengadaan sebesar 200 ribu ton gula dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Harga Pembelian Petani (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
"Kalau pakai kata-katanya Pak Robert, PT PPI kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton dengan harga HPP, harga pembelian petani, Rp 8.900 per kilogram. Betul?" tanya Tom kepada saksi.
Robert pun mengakui kondisi tersebut, menyatakan bahwa meskipun harga HPP bisa saja dipenuhi, harga lelang gula di pasaran lebih tinggi, sehingga petani lebih memilih menjualnya secara langsung di pasar bebas.
"Harga HPP bisa, tapi harga lelangnya yang lebih tinggi," jawab Robert.
Tom kemudian menegaskan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa petani sebenarnya tidak mengalami kerugian, melainkan justru memperoleh harga jual yang lebih baik di pasaran dibandingkan harga yang dipatok oleh pemerintah.
"Berarti petani puas dengan harga yang mereka peroleh di pasaran, sehingga mereka tidak perlu menjual kepada PT PPI, ya? Jadi, PT PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga karena harga gula tidak jatuh di bawah Rp 8.900?" lanjut Tom.
"Iya, benar," jawab Robert.
Robert bahkan menambahkan bahwa kebijakan impor gula di era Tom Lembong tidak merugikan petani, melainkan memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk menjual hasil panennya dengan lebih menguntungkan.
"Jadi, petani puas dengan mekanisme willing buyer, willing seller? Mereka dengan sukarela, tanpa paksaan, menjual gula mereka dengan harga di atas HPP?" tanya Tom lagi.
"Iya," timpal Robert.
Kesaksian ini menjadi elemen krusial dalam pembelaan Tom Lembong. Selama ini, ia dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani karena kebijakan impornya dianggap merugikan para petani gula dalam negeri. Namun, pernyataan Robert justru mengindikasikan bahwa para petani tidak merasa dirugikan dan bahkan diuntungkan.
"Kenapa ini relevan? Karena saya dituduh melanggar UU Perlindungan Petani. Tapi kalau petani dengan sukarela, tanpa keluhan, menjual tebu mereka ke pasar dengan harga lebih tinggi, berarti tidak ada kerugian bagi mereka, kan?" ujar Tom.
"Iya," jawab Robert membenarkan.
Tom Lembong: "Petani Happy, Tidak Ada Masalah!"
Kesaksian tersebut semakin memperkuat keyakinan Tom Lembong bahwa kebijakannya tidak melanggar hukum dan tidak merugikan petani seperti yang dituduhkan jaksa.
"Petani itu happy-happy saja, puas dengan harga yang mereka bisa peroleh di pasaran, dan mereka dengan sukarela menjual gula mereka di harga yang lebih tinggi. Tidak ada paksaan, tidak ada tekanan," ujar Tom dengan nada optimis.
Ia juga menegaskan bahwa PT PPI bahkan tidak bisa mencapai target pengadaan gula karena petani lebih memilih menjual ke pasar umum, yang justru menandakan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik.
"Petani dengan mudah bisa menjual gulanya di atas harga HPP. Sampai-sampai PT PPI tidak bisa mencapai target pengadaan gula untuk stabilisasi harga dan stok," jelasnya.
Dengan fakta-fakta ini, Tom Lembong kembali membantah tuduhan bahwa ia melanggar UU Perlindungan Petani.
"Berarti petani happy-happy saja, ya? Tidak ada masalah. Jadi, jelas tidak ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Petani," pungkasnya.
Dakwaan Korupsi Rp 578,1 Miliar: Benarkah Tom Lembong Bersalah?
Meskipun Tom Lembong merasa lega dengan kesaksian yang mendukungnya, ia masih harus menghadapi dakwaan jaksa yang menuduhnya terlibat dalam korupsi importasi gula yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Jaksa menuduh bahwa Tom menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang semestinya, yakni tanpa koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Izin ini diberikan kepada sepuluh perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan lainnya.
Jaksa menyebut, akibat kebijakan tersebut:
- PT PPI harus membayar harga gula lebih mahal dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk stabilisasi pasar.
- Terjadi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor, yang turut berkontribusi pada total dugaan kerugian negara.
Selain itu, Tom juga dituduh tidak mengendalikan distribusi gula dengan baik, sehingga stok gula dalam negeri menjadi tidak terkontrol.
Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akankah Keadilan Berpihak pada Tom Lembong?
Dengan kesaksian yang mendukungnya, Tom Lembong kini memiliki momentum untuk membela diri di hadapan hukum. Namun, jaksa tetap berpegang pada dakwaan bahwa kebijakan impornya menyebabkan kerugian negara.
Apakah fakta-fakta yang mulai terungkap akan cukup untuk membebaskannya dari dakwaan? Ataukah persidangan ini akan mengungkap bukti baru yang memberatkannya?
Sidang kasus ini masih akan berlanjut, dan publik menanti bagaimana babak selanjutnya akan berkembang.
(Mond)
#KorupsiImporGula #TomLembong #Hukum