Breaking News

Tragedi Pembunuhan Bos Rental Mobil: Tiga Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Pemecatan

Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).

D'On, Jakarta
– Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan momen menegangkan saat Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Para terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, serta pemecatan dari dinas militer.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (10/3/2025), Oditur Kolonel Gori Rambe menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang dan melukai korban lainnya.

Rincian Tuntutan: Hukuman Berat bagi Para Terdakwa

Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, menghadapi tuntutan paling berat, yakni hukuman penjara seumur hidup. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Tuntutan ini mencerminkan betapa seriusnya perbuatan mereka yang dinilai telah direncanakan secara matang dan dilakukan tanpa belas kasihan.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, hanya didakwa atas keterlibatannya dalam tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Meski tidak terlibat langsung dalam aksi penembakan, keterlibatannya tetap dianggap sebagai bagian dari rantai kejahatan ini, sehingga ia dituntut dengan hukuman empat tahun penjara.

Tidak Ada Hal yang Meringankan, Hanya Fakta yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, Oditur menyatakan bahwa tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, ada banyak hal yang memberatkan.

Pertama, para terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan. Mereka berkelit dan berusaha mengaburkan fakta, yang justru semakin menegaskan kesalahan mereka.

Kedua, perbuatan mereka dianggap jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Menembak seseorang hingga tewas dan melukai yang lain menunjukkan tindakan brutal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang prajurit yang seharusnya melindungi masyarakat.

Ketiga, tindakan mereka telah mencoreng nama baik institusi TNI Angkatan Laut. Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga merusak citra institusi militer yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, dan tanggung jawab.

Tuntutan Restitusi: Ganti Rugi bagi Keluarga Korban

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban dengan total mencapai Rp796 juta.

Rinciannya sebagai berikut:

  • KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp209,6 juta kepada keluarga korban meninggal dunia, Ilyas Abdurahman, dan Rp146 juta kepada korban luka tembak, Ramli.
  • Sertu Akbar Adli diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli.
  • Sertu Rafsin Hermawan juga dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada Ramli. Namun, jika Rafsin tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa tiga bulan kurungan penjara.

Sidang Lanjutan dan Keputusan Hakim yang Dinanti

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis final. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan berat dari Oditur atau memberikan hukuman yang lebih ringan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, siapa pun pelakunya, harus diproses secara hukum dengan adil. Apalagi jika pelakunya adalah prajurit militer yang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat, bukan justru sebaliknya. Vonis akhir akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus yang mengguncang dunia militer ini.

(Mond)

#TNIAL #Militer #Hukum #PembunuhanBosRentalMobil